Pansus I DPRD Jambi Tegaskan Komitmen Kawal PI 10 Persen Migas, Isyaratkan Langkah Hukum Jika Target Tak Tercapai

Pansus I DPRD Jambi Tegaskan Komitmen Kawal PI 10 Persen Migas, Isyaratkan Langkah Hukum Jika Target Tak Tercapai

KOMPASSIDIK.COM | JAMBI – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Jambi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pengalihan Participating Interest (PI) 10 persen sektor minyak dan gas bumi (migas) agar memberikan manfaat nyata bagi daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Pansus I DPRD Provinsi Jambi, Abun Yani, mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu perkembangan proses kerja sama bisnis atau business to business (B2B) antara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Menurutnya, hasil proses tersebut akan menjadi dasar evaluasi Pansus terhadap langkah yang telah ditempuh pemerintah daerah dan BUMD.

Meski demikian, Pansus mengaku hingga kini belum memperoleh laporan resmi mengenai perkembangan negosiasi yang sedang berlangsung. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian agar seluruh tahapan berjalan secara terbuka dan akuntabel.

Abun Yani menegaskan, apabila nantinya ditemukan hasil yang tidak sesuai dengan harapan ataupun berpotensi merugikan kepentingan daerah, Pansus akan melakukan pendalaman secara menyeluruh. DPRD, kata dia, siap menghadirkan tenaga ahli di bidang migas untuk mengkaji seluruh dokumen serta perhitungan yang menjadi dasar pengalihan PI 10 persen tersebut.

Menurutnya, pengawasan dilakukan karena proyeksi pendapatan dari PI 10 persen migas selama ini telah beberapa kali dimasukkan dalam perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Oleh sebab itu, realisasi program tersebut dinilai harus sesuai dengan target yang telah direncanakan.

Pansus juga mengingatkan, apabila hasil akhir menunjukkan adanya dugaan penyimpangan atau ketidaksesuaian yang berdampak terhadap hak daerah, DPRD tidak akan ragu membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut, menurut Pansus, merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan aset dan potensi pendapatan daerah.

Kompassidik.com akan terus mengikuti perkembangan proses pengalihan PI 10 persen migas di Provinsi Jambi, termasuk hasil negosiasi antara BUMD dan KKKS serta langkah-langkah yang akan ditempuh pemerintah daerah maupun DPRD dalam memastikan hak daerah dapat terealisasi secara optimal.

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top