Kompassidik.com|Bintan, Rabu Desember 2025 Pelabuhan Gentong kembali menegaskan satu hal: hukum bisa tumpul jika dibiarkan. Hingga akhir 2025, lokasi ini tetap menjadi “zona abu-abu” yang sebenarnya sudah lama berubah menjadi zona merah. Tidak berizin, tidak diawasi, tetapi justru paling hidup dibanding pelabuhan resmi.
Di lapangan, aktivitas bongkar muat berlangsung tanpa rasa sungkan. Barang keluar masuk tanpa dokumen, tanpa manifest, bahkan tanpa petugas yang benar-benar bertugas. Pemeriksaan aparat yang sempat dilakukan hanyalah formalitas yang tidak menghasilkan perubahan apa pun. Setelah itu, aktivitas ilegal berjalan lagi seperti rutinitas pagi hari.
Pertanyaannya sederhana: mengapa pelabuhan sekecil ini bisa begitu kebal ?
Publik mendesak jawaban, tetapi pemerintah daerah dan aparat justru seperti lempar batu sembunyi tangan. Tidak ada penutupan, tidak ada pembenahan, tidak ada kejelasan. Yang ada hanya pernyataan normatif sementara aktivitas yang diduga melanggar hukum terus berjalan dengan santai.
Pelabuhan Gentong kini bukan sekadar pelabuhan tikus. Ia adalah simbol rapuhnya pengawasan, simbol lemahnya penegakan hukum, dan simbol bagaimana celah-celah kecil bisa menjadi pintu besar untuk aktivitas gelap.
Desember 2025 ditutup dengan kenyataan pahit: Pelabuhan Gentong tetap berdiri sebagai arena bebas aturan. Masyarakat sudah lelah menunggu tindakan nyata. Kini bola ada di tangan aparat-jika masih ada kemauan untuk bertindak.












