PT Sri Indah Lagi ! Aktivitas Cut and Fill Nongsa Batam Geger! Proyek Diduga Bermasalah Terus Berjalan, 4 Instansi Pengawas Kompak Tutup Mulut 💥

💥ALAT BERAT MENGAMUK, DEBU MENYESAKKAN, INSTANSI PENGAWAS KE MANA ? Proyek Cut and Fill Diduga Tak Berizin Ini Berjalan Terbuka, Publik Curiga Ada Pembiaran Sistematis

Kompassidik.comBATAM Deru excavator terdengar nyaring. Dump truck hilir mudik mengangkut material tanpa jeda. Tanah ditimbun, kontur lahan berubah, debu pekat mengepul menyesaki udara dan menempel di rumah-rumah warga sekitar.

Pemandangan ini bukan berlangsung diam-diam.

Bukan pula sembunyi-sembunyi di balik semak.

Aktivitas proyek cut and fill tersebut berjalan terang-terangan, terbuka, dan nyaris tanpa rasa takut-seolah tidak ada mata pengawas yang mengintai.

Di titik inilah publik mulai bertanya dengan nada penuh curiga: apakah pengawasan memang lemah, atau sengaja dilemahkan ?

Sebab sulit dicerna akal sehat bila proyek berskala besar dengan lalu-lalang armada berat seperti ini bisa berjalan begitu lama tanpa diketahui instansi teknis terkait.

Nama-nama lembaga pengawas pun otomatis terseret ke permukaan: di mana fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam ?

di mana peran pengawasan tata ruang dan ketertiban lapangan ?

apakah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam tidak melihat aktivitas tersebut ?
lalu bagaimana sikap BP Batam jika lokasi tersebut menyangkut pemanfaatan lahan ?

dan jika ada dugaan pelanggaran lingkungan maupun penambangan material tanpa izin, apakah aparat penegak hukum sudah benar-benar turun ?

Pertanyaan-pertanyaan itu kini menggantung liar karena hingga kini publik belum melihat tindakan tegas yang sebanding dengan masifnya aktivitas di lapangan.

Bukan Sekadar Timbun Tanah, Ini Menyangkut Legalitas dan Potensi Pidana
Aktivitas cut and fill bukan urusan sederhana memindahkan tanah dari satu titik ke titik lain.

Dalam praktiknya, kegiatan ini wajib tunduk pada ketentuan lingkungan hidup, tata ruang, serta dokumen teknis yang sah.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menegaskan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mencakup pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran atau kerusakan.

Artinya, ketika sebuah proyek pematangan lahan berskala besar berjalan tanpa kejelasan izin lingkungan, tanpa transparansi dokumen, dan menimbulkan dampak langsung terhadap warga, maka persoalannya tidak berhenti pada pelanggaran administrasi.

Ini bisa masuk wilayah pelanggaran serius.

Karena ada potensi: perubahan bentang lahan tanpa kontrol, gangguan drainase, sedimentasi, pencemaran udara akibat debu, hingga kerusakan lingkungan jangka panjang.

Dengan kata lain, jika benar prosedur legalitas tidak lengkap, maka negara tidak sedang menghadapi proyek biasa-
negara sedang menghadapi dugaan aktivitas yang berpotensi melawan aturan.

Masif di Lapangan, Sunyi di Penindakan
Yang membuat publik semakin geleng kepala adalah kontras antara besarnya aktivitas dengan minimnya gaung penertiban.

Alat berat bekerja bebas.

Truck material melintas bebas.

Debu mencemari bebas.

Tetapi tindakan pengawasan nyaris tak terdengar.

Padahal, aktivitas seperti ini mustahil terjadi dalam satu malam.

Proyek sebesar itu butuh mobilisasi alat, bahan bakar, operator, jalur distribusi, dan ritme kerja berhari-hari bahkan berminggu-minggu.

Dengan skala seperti itu, kecil kemungkinan tidak terpantau.

Maka lahirlah satu kecurigaan yang semakin sulit dibendung: siapa yang membiarkan ?

Publik mulai menilai ada dua kemungkinan yang sama-sama buruk:
pertama, pengawas benar-benar tidak bekerja.

kedua, pengawas melihat tetapi memilih diam.

Dan dua-duanya sama memalukan.

Tajam ke Pelanggaran Kecil, Tumpul ke Aktivitas Besar ?

Rasa curiga masyarakat makin membesar ketika membandingkan proyek ini dengan berbagai penindakan cepat terhadap pelanggaran kecil yang sering dipertontonkan ke ruang publik.

Masyarakat kecil mudah ditertibkan.

Lapak kecil mudah dibongkar.

Pengambil material eceran cepat diamankan.

Tetapi ketika alat berat dan proyek bernilai besar bergerak, penanganan justru terasa lamban, senyap, bahkan nyaris tak terlihat.

Kontras ini melahirkan persepsi yang sangat berbahaya: bahwa hukum masih tampak berani kepada yang lemah, namun gamang saat menyentuh kepentingan yang besar.

Dan ketika persepsi itu tertanam, yang hancur bukan hanya wibawa instansi-
tetapi juga legitimasi negara di mata rakyat.

DLH, Satpol PP, BP Batam, hingga Aparat Penegak Hukum Ditantang Jangan Hanya Jadi Penonton Kini sorotan publik tidak lagi hanya tertuju pada pelaku proyek.

Sorotan mulai mengarah ke seluruh institusi yang seharusnya menjadi pagar pengaman aturan.

Apakah Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam sudah turun mengecek dokumen dan dampak lingkungannya ?

Apakah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam sudah melakukan penertiban lapangan ?

Apakah BP Batam mengetahui status pemanfaatan lahannya ?

Dan jika ditemukan unsur pelanggaran, apakah penyidik akan berani bergerak, atau kasus ini akan berakhir sebagai debu yang mengendap bersama waktu ?

Pertanyaan ini penting.

Karena publik sudah terlalu sering disuguhi klarifikasi normatif:

“masih dicek,”

“masih didalami,”

“masih koordinasi.”

Sementara di lapangan, alat berat tetap bekerja seolah tidak terjadi apa-apa.

Publik Menunggu Penyegelan, Bukan Basa-Basi Masyarakat tidak butuh jawaban birokratis yang muter-muter.

Publik menunggu tindakan konkret:
tunjukkan izinnya jika legal, hentikan jika ilegal, segel jika melanggar,
proses jika ada unsur pidana.

Sesederhana itu.

Karena selama excavator masih menggali dan dump truck masih bebas keluar-masuk, publik akan terus membaca satu kesimpulan yang makin keras: bahwa ada ketegasan yang melemah di hadapan proyek besar-
atau lebih tajam lagi, ada pembiaran sistematis yang sedang dipertontonkan di depan mata.

 

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Back to top