Kompassidik.com – BANTEN — Wali murid yang berinisial ES menyerahkan bukti permulaan dugaan pungutan liar yang berawal dari lingkungan SDN Yudha kepada Forum Warga Bersatu (Forwatu) Banten. Diduga, pungutan ini ternyata tidak hanya terjadi di satu sekolah tersebut saja, melainkan diminta kepada seluruh siswa Sekolah Dasar yang mengikuti kegiatan Hari Anak Nasional di wilayah Kabupaten Serang, dengan nominal yang ditetapkan penyelenggara berkisar Rp30.000 per siswa sebagai biaya paket kegiatan. Namun khusus di SDN Yudha, pungutan justru melebihi ketentuan yang ditetapkan, yaitu naik menjadi Rp45.000 per siswa tanpa penjelasan yang memadai.
Dalam berkas yang diserahkan, ES melampirkan rincian pungutan yang diduga dipaksakan kepada setiap siswa tanpa dasar aturan yang jelas, tanpa persetujuan musyawarah wali murid, dan tanpa laporan pertanggungjawaban yang transparan. Padahal, peringatan Hari Anak Nasional diatur melalui Keputusan Presiden, seharusnya dilaksanakan demi kepentingan anak, bukan dijadikan sarana pemungutan biaya yang membebani orang tua.
Sekretaris Umum Forwatu Banten, M. Riswanto., S.Kom., menerima berkas dan bukti permulaan tersebut secara resmi, lalu menegaskan dasar hukum yang dilanggar:
“Pungutan tanpa dasar sah, tanpa musyawarah, dan tidak transparan adalah PUNGLI yang DILARANG menurut Undang-Undang. Aturannya tegas:
1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional — Setiap biaya selain yang ditetapkan peraturan perundang-undangan DILARANG dipungut secara paksa.
2. UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak — DILARANG membebani anak dan keluarganya dengan pungutan yang tidak jelas peruntukannya.
3. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme — Setiap pungutan WAJIB memiliki dasar hukum yang sah, tujuan jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika tidak = PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
4. KUHP Pasal 382 & Pasal 209 — Pungutan yang dipaksakan dapat dijerat pidana Pemerasan maupun Penggelapan jika tidak dipertanggungjawabkan.
5. Hari Anak Nasional ditetapkan dengan KEPRES No. 44 Tahun 1984 — Kegiatan peringatannya TIDAK BOLEH dijadikan sarana pungutan biaya kepada siswa.”
Riswanto menegaskan bahwa pungutan yang berubah-ubah nominalnya tanpa alasan jelas — dari Rp30.000 menjadi Rp45000 — semakin memperkuat dugaan pelanggaran. Setiap pungutan di satuan pendidikan wajib: memiliki dasar hukum yang sah, disepakati bersama dalam rapat wali murid, dan dilaporkan penggunaannya secara terbuka. Jika ketiganya tidak dipenuhi, maka itu adalah pungutan liar yang dilarang dan dapat diproses hukum.
“Berdasarkan aturan tersebut, kami meminta kepada Pengawas Sekolah Dasar, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Serang, serta jajaran terkait untuk segera melakukan pemeriksaan dan penindakan. Jangan biarkan kegiatan peringatan Hari Anak Nasional justru melanggar undang-undang dan membebani masyarakat. Setiap pungutan yang tidak dapat menunjukkan dasar hukum sah dan bukti musyawarah wajib DIKEMBALIKAN kepada wali murid,” tegas Riswanto.
Forwatu Banten menegaskan akan terus mengawal perkara ini. Jika dalam waktu wajar tidak ada tindakan nyata, pihaknya akan melengkapi berkas dan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Inspektorat serta aparat penegak hukum. Masyarakat pun diimbau menyampaikan informasi jika mengalami hal serupa agar penanganan dapat dilakukan secara menyeluruh dan tuntas.
(Red)












