Berita  

Sidang Terbuka Promosi Doktor, Wahyu Santoso Raih Gelar Doktor dengan Disertasi tentang Pendekatan Humanistik dalam Eksekusi Jaminan Fidusia

Sidang Terbuka Promosi Doktor, Wahyu Santoso Raih Gelar Doktor dengan Disertasi tentang Pendekatan Humanistik dalam Eksekusi Jaminan Fidusia

Kota Cirebon — Pascasarjana UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon kembali menyelenggarakan Sidang Ujian Terbuka Promosi Doktor Program Doktor pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Dalam sidang tersebut, Wahyu Santoso berhasil mempertahankan disertasinya yang mengkaji efektivitas pendekatan humanistik dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia pada perusahaan pembiayaan, khususnya PT Reksa Finance Cabang Cirebon, dengan menggunakan perspektif hukum progresif dan maqashid syariah.

Disertasi yang dipertahankan berjudul “Efektivitas Pendekatan Humanistik dalam Eksekusi Jaminan Fidusia di PT Reksa Finance Cabang Cirebon Perspektif Hukum Progresif dan Maqashid Syariah.”

Penelitian tersebut menawarkan gagasan mengenai model pendekatan humanistik dalam penyelesaian permasalahan eksekusi jaminan fidusia dengan menempatkan kepentingan kreditur dan debitur dalam kerangka penyelesaian yang berkeadilan, proporsional, dan berkelanjutan.

Dalam pemaparan disertasinya, Wahyu Santoso menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia tidak semata-mata dapat dipandang sebagai persoalan hubungan kontraktual antara perusahaan pembiayaan selaku kreditur dan debitur.

Menurutnya, diperlukan pendekatan yang juga mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis, humanistik, serta nilai-nilai maqashid syariah. Dengan demikian, penyelesaian permasalahan jaminan fidusia diharapkan mampu memberikan perlindungan, keadilan, dan kemanfaatan bagi para pihak.

Gagasan tersebut diarahkan untuk membangun pola penyelesaian yang mampu menjembatani kepentingan kreditur dan debitur sekaligus mengurangi potensi konflik dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia di tengah masyarakat.

Diuji Secara Komprehensif

Selama berlangsungnya sidang, Wahyu Santoso mampu menjawab berbagai pertanyaan, kritik, dan pendalaman yang disampaikan oleh Majelis Sidang Promosi Doktor.

Argumentasi akademiknya diuji secara komprehensif, baik dari perspektif hukum positif maupun melalui pendekatan hukum progresif dan maqashid syariah.

Sidang Promosi Doktor tersebut berlangsung di Auditorium Pascasarjana Gedung A Lantai 3 UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon.

Susunan Majelis Sidang Terbuka Promosi Doktor

1. Prof. Dr. H. Ilman Nafi’a, M.Ag. — Ketua Sidang
2. Dr. H. Ahmad Yani, M.Ag. — Sekretaris Sidang
3. Prof. Dr. H. Sugianto, S.H., M.H. — Promotor Utama
4. Prof. Dr. H. Wasman, M.Ag. — Promotor Pendamping I
5. Prof. Dr. H. Achmad Kholiq, M.Ag. — Promotor Pendamping II
6. Dr. H. Didi Sukardi, S.H., M.H. — Penguji I
7. Dr. Hj. Leliya, S.H., M.H. — Penguji II
8. Irjen Pol. Dr. Sofyan Nugroho, S.H., M.Si., M.H. — Oponen Ahli I
9. Dr. H. Amirsyah Tambunan, M.A. — Oponen Ahli II

Dorong Keseimbangan Kepentingan Kreditur dan Debitur

Dalam disertasinya, Wahyu Santoso mengembangkan gagasan model pendekatan humanistik dalam eksekusi jaminan fidusia yang berorientasi pada terciptanya keseimbangan kepentingan antara perusahaan pembiayaan selaku kreditur, debitur, dan masyarakat.

Model tersebut menekankan pentingnya komunikasi, pendampingan, penyelesaian secara proporsional, serta penghormatan terhadap hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Pendekatan demikian diharapkan dapat mendorong penyelesaian pembiayaan bermasalah tanpa mengabaikan kepastian hukum, sekaligus tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan keadilan.

Dari perspektif hukum progresif, penelitian ini menempatkan hukum sebagai sarana untuk menghadirkan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat, bukan semata-mata sebagai instrumen penegakan aturan secara formal.

Sementara itu, dari perspektif maqashid syariah, pendekatan tersebut diarahkan untuk menjaga kemaslahatan, termasuk perlindungan terhadap harta, jiwa, dan kepentingan sosial para pihak.

Hukum Harus Berorientasi pada Manusia

Wahyu Santoso menegaskan bahwa penyelesaian sengketa jaminan fidusia antara debitur dan kreditur seharusnya tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga harus memperhatikan keadilan dan kemanfaatan.

“Penyelesaian sengketa jaminan fidusia antara debitur dengan kreditur harus diorientasikan lebih kepada keadilan dan kemanfaatan, di samping kepastian hukum itu sendiri, dengan tetap menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai subjek hukum,” ujar Wahyu Santoso.

Dalam menjelaskan landasan pemikiran tersebut, ia merujuk pada gagasan hukum progresif yang dikembangkan oleh Prof. Satjipto Rahardjo.

Menurut Wahyu, pemikiran hukum progresif menempatkan manusia sebagai tujuan utama hukum. Hukum tidak seharusnya berhenti pada penerapan aturan secara tekstual, tetapi harus mampu menghadirkan keadilan, kemanfaatan, dan nilai-nilai kemanusiaan.

Ia mengutip pemikiran Satjipto Rahardjo bahwa “hukum itu untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.” Pemikiran tersebut, menurutnya, menjadi relevan dalam melihat persoalan eksekusi jaminan fidusia yang bersinggungan langsung dengan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

“Karena itu, hukum harus mampu menjadi institusi yang bermoral dan berorientasi pada kemanusiaan, bukan sekadar menjadi teknologi hukum yang berjalan tanpa hati nurani,” jelasnya.

Kontribusi Akademik dan Praktis

Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi akademik dan praktis bagi perusahaan pembiayaan, pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, serta masyarakat, khususnya dalam membangun tata kelola pembiayaan dan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia yang lebih berkeadilan, humanistik, efektif, dan berkelanjutan.

Dengan berhasil mempertahankan disertasinya dalam Sidang Ujian Terbuka Promosi Doktor tersebut, Wahyu Santoso resmi meraih gelar Doktor setelah menyelesaikan pendidikan Program Doktor di Pascasarjana UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon.

Capaian tersebut menjadi bagian penting dari perjalanan akademiknya sekaligus menjadi kontribusi dalam pengembangan pemikiran hukum, khususnya mengenai jaminan fidusia, hukum progresif, pendekatan humanistik, dan maqashid syariah.

Melalui penelitian tersebut, Wahyu Santoso menekankan bahwa penegakan hukum dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia idealnya tidak hanya mengejar kepastian hukum, tetapi juga harus mampu menghadirkan keadilan, kemanfaatan, dan penghormatan terhadap harkat serta martabat manusia.

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top