Kompassidik.com – JAKARTA, 21 September 2026 — Ketua LSM LASKAR NKRI DPW Banten, Sigit Priatna Putra, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jakarta, Senin (21/9/2026), terkait dugaan penggelapan pajak perusahaan yang nilainya diduga mencapai ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya, Sigit telah melaporkan seorang mantan ASN Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Kanwil Jakarta Timur kepada aparat penegak hukum terkait dugaan permasalahan perpajakan yang berkaitan dengan sejumlah perusahaan.
Dalam pemeriksaan tersebut, Sigit turut menyerahkan sejumlah dokumen dan barang bukti yang menurut pihaknya berkaitan dengan dugaan penggelapan pajak perusahaan. Bukti-bukti tersebut diserahkan untuk membantu aparat penegak hukum melakukan pendalaman dan verifikasi terhadap laporan yang telah disampaikan.
Sigit berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri seluruh rangkaian dugaan permasalahan tersebut secara profesional, termasuk memeriksa pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan.
«“Kami menyerahkan dokumen dan barang bukti yang kami miliki agar dapat diperiksa dan ditelusuri secara profesional. Kami berharap dugaan ini dapat diungkap secara terang berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sigit.»
Menurut Sigit, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena menyangkut dugaan penggelapan pajak perusahaan dengan nilai yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah dan berpotensi berkaitan dengan penerimaan negara.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menelusuri laporan dan bukti yang kami sampaikan. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri karena seluruh dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum,” katanya.
Sigit menegaskan pihaknya siap memberikan informasi maupun dokumen tambahan apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan.
Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan penggelapan pajak perusahaan serta laporan yang sebelumnya telah disampaikan terhadap mantan ASN DJP pada Kanwil Jakarta Timur.
Hingga proses pemeriksaan dan pembuktian selesai, seluruh dugaan dalam perkara tersebut masih memerlukan verifikasi berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap seluruh pihak yang terkait.
(Redaksi)












