Skandal Proyek Rp14,4 Miliar di PN Cibinong, CBA Desak KPK Periksa Bupati Bogor Rudy Susmanto

Kompassidik.online – Kabupaten Bogor – Polemik proyek rehabilitasi Gedung Pengadilan Negeri (PN) Cibinong senilai Rp14,397 miliar yang dibiayai APBD Kabupaten Bogor semakin memanas setelah Lembaga Center for Budget Analysis (CBA) membongkar dugaan skandal pengadaan. CV.

Fika Mulya, berstatus Usaha Kecil, keluar sebagai pemenang tender dengan nilai mendekati ambang batas Rp15 miliar sesuai Permen PUPR No. 14 Tahun 2020. Namun, mekanisme pengadaan yang berjalan dianggap sarat pengaturan dan penyimpangan.

Pada konferensi pers Senin (9/6/2025), Koordinator CBA Jajang Nurjaman menegaskan bahwa nilai penawaran yang hanya berbeda 1,4% dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mengindikasikan kuatnya intervensi dalam proses tender.

Dari 70 perusahaan pendaftar, hanya CV. Fika Mulya yang mengajukan penawaran, menimbulkan dugaan pengguguran sistematis terhadap peserta lain demi memastikan satu pemenang.

Keanehan Proses Tender dan Dugaan Pengaturan

Nilai Proyek Mendekati Batas Legal
CV. Fika Mulya mengajukan penawaran sebesar Rp14,397 miliar, hanya Rp603 juta di bawah batas maksimal Rp15 miliar untuk usaha kecil. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa nilai proyek disiasati agar tetap dalam koridor hukum, namun membuka peluang addendum dan eskalasi anggaran di kemudian hari.

Peserta Tender Tunggal
Dari puluhan yang mendaftar, hanya satu penawaran diterima. CBA menduga telah terjadi praktik pengkondisian proyek, di mana kompetitor disingkirkan melalui persyaratan teknis atau administratif yang dibuat berat sebelah.

 

 

Jajang Nurjaman mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan mengusut tuntas skandal ini.

Menurutnya, Bupati Bogor Rudy Susmanto dan jajaran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan harus dipanggil dan diperiksa untuk memastikan tidak ada pelanggaran UU Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. CBA menegaskan bahwa tanpa tindakan tegas:

“Publik akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap proses pengadaan pemerintah daerah.”

Lebih lanjut, CBA merekomendasikan agar kontrak dengan CV. Fika Mulya dibatalkan jika terbukti tidak memenuhi kriteria kelayakan. Langkah ini dianggap krusial demi melindungi uang rakyat dan menegakkan prinsip akuntabilitas.

Dengan temuan kritis ini, fokus publik kini tertuju pada langkah KPK dan Pemerintah Kabupaten Bogor. Apakah pengusutan akan berjalan cepat dan transparan? Atau praktik “proyek setan” ini akan terus berlanjut tanpa sangsi, ujarnya

 

(Red)

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Back to top