Berita  

TENDER RENOVASI GEDUNG PUSLAT ASN KEMENDES Rp7,3 MILIAR DISOROT, LSM-RIB DESAK AUDIT HPS, PROSES EVALUASI 165 PESERTA, DAN KUALITAS HASIL PEKERJAAN

Kompassidik.com | Jakarta , Proses pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Gedung Perkantoran dan Ruang Kelas Puslat ASN pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, menjadi perhatian serius kalangan masyarakat sipil.

Tim Analisis dan Investigasi DPP LSM Rakyat Indonesia Berdaya (LSM-RIB) melalui Harno Pangestoe menilai proyek yang menggunakan anggaran APBN Tahun 2026 senilai Rp7.304.490.000 tersebut menyimpan sejumlah aspek yang layak dilakukan audit mendalam, terutama terkait penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), efektivitas persaingan usaha, proses evaluasi terhadap peserta tender, serta kualitas hasil pekerjaan konstruksi yang telah ditetapkan pemenangnya.

Berdasarkan dokumen pengadaan, nilai pagu anggaran dan HPS tercatat sama persis sebesar Rp7.304.490.000. Kondisi tersebut menjadi salah satu indikator yang perlu mendapat perhatian dari auditor pengadaan.

Menurut Harno Pangestoe, dalam praktik pengadaan pemerintah, HPS seharusnya disusun berdasarkan analisis kebutuhan, perhitungan volume pekerjaan, harga satuan yang diperoleh melalui survei pasar, standar biaya, serta data teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kesamaan nilai HPS dengan pagu anggaran tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran hukum. Namun dari perspektif tata kelola dan audit investigatif, kondisi tersebut layak diuji lebih lanjut untuk memastikan bahwa penyusunan HPS dilakukan secara independen dan bukan sekadar menghabiskan batas maksimal anggaran yang tersedia.

Ketika HPS identik sampai rupiah terakhir dengan nilai pagu, maka diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, rincian volume pekerjaan, analisa harga satuan pekerjaan, hasil survei harga material, upah tenaga kerja, serta metode yang digunakan dalam penyusunan HPS,” ujar Harno Pangestoe.13/6/2026.

Tender tersebut diikuti oleh 165 peserta, jumlah yang menunjukkan tingginya minat pelaku usaha konstruksi terhadap proyek pemerintah.

Namun banyaknya peserta tidak secara otomatis menutup kemungkinan adanya risiko dalam proses persaingan.

Tim Investigasi LSM-RIB menilai perlu dilakukan audit forensik terhadap seluruh peserta untuk memastikan tidak terdapat hubungan afiliasi tersembunyi, penggunaan perusahaan pendamping, pola penawaran yang tidak independen, ataupun bentuk persaingan usaha yang tidak sehat.

Pemeriksaan tersebut dapat dilakukan melalui penelusuran alamat perusahaan, struktur kepemilikan, susunan direksi atau pengurus, keterkaitan pemegang saham, kesamaan nomor kontak, pola penggunaan dokumen, serta riwayat partisipasi dalam paket-paket pengadaan lainnya.

Dari hasil tender, CV. ABADI SENTOSA ditetapkan sebagai pemenang dengan harga penawaran sebesar Rp6.592.315.215,19 dan setelah proses negosiasi menjadi Rp6.592.000.000,01.

Apabila dibandingkan dengan HPS sebesar Rp7.304.490.000, terdapat nilai efisiensi sekitar Rp712 juta atau sekitar 9,75 persen.

Nilai efisiensi ini pada prinsipnya merupakan hal positif, namun auditor tetap perlu memastikan bahwa harga yang lebih rendah tersebut tidak berdampak terhadap penurunan mutu material, pengurangan spesifikasi teknis, pengurangan volume pekerjaan, atau praktik pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.

LSM-RIB juga menyoroti pentingnya pemeriksaan terhadap kemampuan pemenang tender, terutama terkait kapasitas keuangan, pengalaman pekerjaan sejenis, kepemilikan atau akses terhadap peralatan utama, tenaga ahli bersertifikat, kemampuan manajemen proyek, dan kesiapan pelaksanaan pekerjaan sesuai jangka waktu kontrak.

Dalam dokumen evaluasi, sejumlah peserta dinyatakan gugur karena tidak memenuhi persyaratan teknis, antara lain kekurangan dokumen pengalaman personel manajerial, tidak memenuhi spesifikasi peralatan utama, tidak memiliki dukungan material tertentu, maupun tidak memenuhi nilai ambang batas teknis.

Menurut Harno Pangestoe, kondisi tersebut harus menjadi perhatian karena dengan jumlah peserta yang sangat besar, Pokja Pemilihan memiliki tanggung jawab memastikan proses evaluasi dilakukan secara objektif, konsisten, dan berdasarkan standar yang sama terhadap seluruh peserta.

Tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap peserta. Semua dokumen administrasi, teknis, harga, dan kualifikasi harus dinilai dengan parameter yang sama agar prinsip transparansi dan keadilan dalam pengadaan tetap terjaga,” tegasnya.

Selain proses tender, perhatian terbesar juga harus diarahkan pada tahap pelaksanaan pekerjaan.

Pada pekerjaan konstruksi, potensi penyimpangan sering kali tidak hanya muncul pada tahap pemilihan penyedia, tetapi juga dapat terjadi pada tahap pelaksanaan di lapangan.

Oleh sebab itu, LSM-RIB mendorong dilakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh terhadap hasil renovasi gedung dan ruang kelas Puslat ASN.

Pemeriksaan perlu mencakup pengukuran ulang volume pekerjaan, kesesuaian gambar dan spesifikasi teknis, kualitas struktur bangunan, mutu material, pekerjaan arsitektur, mekanikal elektrikal, serta kelengkapan dokumen hasil pekerjaan.

Audit juga perlu membandingkan antara dokumen kontrak, berita acara kemajuan pekerjaan, laporan pengawasan konsultan, dokumen pembayaran, hingga kondisi fisik bangunan yang sebenarnya.

Apabila ditemukan adanya perbedaan antara volume yang dibayarkan dengan volume yang terpasang, penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, pekerjaan yang tidak memenuhi standar mutu, atau pembayaran atas pekerjaan yang tidak dilaksanakan, maka kondisi tersebut dapat menjadi dasar bagi aparat pengawasan dan lembaga yang berwenang untuk melakukan perhitungan lebih lanjut mengenai potensi kerugian keuangan negara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

LSM-RIB menegaskan bahwa pengawasan terhadap proyek APBN bukan bertujuan menghambat pelaksanaan pembangunan maupun menuduh adanya pelanggaran sebelum adanya pembuktian.

Pengawasan dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat untuk memastikan setiap rupiah anggaran negara digunakan secara efektif, efisien, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi aparatur negara serta masyarakat.

Harno Pangestoe menyatakan bahwa proyek renovasi gedung Puslat ASN dengan nilai miliaran rupiah tersebut seharusnya menjadi contoh penerapan tata kelola pengadaan yang bersih dan profesional.

Semakin besar nilai anggaran yang dikelola, semakin besar pula kewajiban seluruh pihak untuk membuka prosesnya secara transparan dan siap dilakukan pengujian.

Audit menyeluruh terhadap dokumen perencanaan, proses tender, hingga hasil pekerjaan merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan APBN,” pungkasnya.

Tim Analisis dan Investigasi DPP LSM Rakyat Indonesia Berdaya (LSM-RIB) akan terus melakukan pengawasan terhadap proyek-proyek strategis yang menggunakan anggaran negara, termasuk mendorong aparat pengawasan internal pemerintah dan lembaga pemeriksa yang berwenang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap setiap indikasi risiko tata kelola yang ditemukan.
(Red)

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top