Kompassidik.com | Jakarta , Proses tender paket Peningkatan Kapasitas Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Dalam Fasilitasi Pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) pada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dengan nilai anggaran mencapai Rp6.374.943.260 menjadi sorotan tajam dari kalangan masyarakat sipil.
Tim Analisis dan Investigasi DPP LSM Rakyat Indonesia Berdaya (LSM-RIB) melalui Harno Pangestoe menyatakan bahwa berdasarkan telaah terhadap dokumen pengadaan yang tersedia secara terbuka, terdapat sejumlah indikator risiko tata kelola pengadaan yang patut mendapatkan perhatian serius dari aparat pengawasan internal maupun lembaga pemeriksa yang berwenang.
Salah satu aspek yang paling menjadi perhatian adalah kedekatan antara nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan nilai pagu anggaran.
Dalam dokumen pengadaan tercatat pagu paket sebesar Rp6.375.000.000, sedangkan HPS ditetapkan sebesar Rp6.374.943.260. Selisih keduanya hanya sekitar Rp56.740 atau kurang dari 0,001 persen.
Menurut Harno Pangestoe, kondisi tersebut bukan serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran, namun dari perspektif audit pengadaan, hal tersebut menjadi indikator yang layak diuji lebih dalam untuk memastikan apakah penyusunan HPS benar-benar berasal dari survei harga pasar yang independen dan objektif, atau hanya menyesuaikan batas maksimal anggaran yang telah tersedia.
Dalam prinsip pengadaan pemerintah, HPS harus disusun berdasarkan perhitungan keahlian dan data harga yang dapat dipertanggungjawabkan. Ketika nilai HPS hampir identik dengan pagu anggaran, maka aspek metodologi penyusunannya patut dilakukan pengujian lebih mendalam demi menjaga akuntabilitas penggunaan uang negara,” ujar Harno.
Kegiatan yang direncanakan untuk meningkatkan kapasitas 827 orang Tenaga Pendamping Profesional tersebut dilaksanakan dengan metode dua hari pembelajaran daring dan empat hari tiga malam pelatihan secara tatap muka penuh dengan pola fullboard di wilayah Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan.
Apabila dihitung berdasarkan nilai HPS, biaya yang dialokasikan mencapai sekitar Rp7,7 juta untuk setiap peserta,
Angka tersebut harus dibedah secara rinci dengan melihat komponen biaya hotel, konsumsi, ruang pertemuan, perlengkapan pelatihan, dokumentasi, biaya transportasi, honor narasumber, serta biaya manajemen Event Organizer (EO).
LSM-RIB menilai sektor jasa penyelenggaraan kegiatan atau MICE merupakan salah satu bidang pengadaan yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi karena sebagian besar komponen pembiayaannya berupa jasa dan paket layanan yang harus diuji kewajaran harga dan volume pelaksanaannya.
Menurut hasil telaah Tim Analisis dan Investigasi LSM-RIB, audit terhadap dokumen HPS menjadi langkah penting untuk mengetahui apakah terdapat perbedaan signifikan antara harga yang digunakan dalam perhitungan dengan harga pasar yang sebenarnya.
Pemeriksaan juga perlu dilakukan terhadap dokumen survei harga, daftar rincian kebutuhan, penawaran pembanding dari penyedia hotel dan fasilitas pertemuan, hingga metode yang digunakan oleh penyusun HPS dalam menetapkan nilai paket.
Selain aspek anggaran, kapasitas penyedia juga menjadi perhatian.
Paket bernilai miliaran rupiah tersebut dibuka untuk kualifikasi usaha kecil, sementara ruang lingkup pekerjaan mencakup pengelolaan kegiatan skala besar dengan total 827 peserta yang berasal dari 13 provinsi.
Kondisi tersebut perlu diuji dari sisi kemampuan finansial, pengalaman penyedia, jumlah tenaga kerja, kemampuan pengelolaan kegiatan berskala nasional, serta kesiapan jaringan pendukung seperti hotel dan fasilitas pelatihan.
LSM-RIB juga menyoroti tingginya antusiasme peserta tender yang mencapai 61 perusahaan.
Banyaknya peserta memang dapat mencerminkan persaingan yang luas, namun audit forensik tetap diperlukan untuk memastikan seluruh peserta berdiri secara independen dan tidak memiliki hubungan afiliasi yang berpotensi mengganggu prinsip persaingan sehat.
Pemeriksaan terhadap struktur kepemilikan perusahaan, susunan pengurus, alamat kantor, nomor kontak, pola partisipasi dalam tender sebelumnya, hingga kesamaan dokumen penawaran perlu dilakukan untuk memastikan tidak terdapat pola perusahaan pendamping atau persaingan yang tidak sehat.
Audit digital terhadap dokumen penawaran juga menjadi langkah yang penting, termasuk pemeriksaan metadata dokumen untuk melihat kemungkinan adanya pola penyusunan dokumen dari sumber yang sama, sepanjang pemeriksaan dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan.
Aspek lain yang menjadi sorotan adalah efektivitas pemilihan lokasi kegiatan. Peserta berasal dari berbagai provinsi mulai dari Jawa hingga kawasan Indonesia Timur seperti Maluku dan Maluku Utara, sementara pelaksanaan kegiatan hanya dipusatkan di Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan.
Menurut LSM-RIB, keputusan tersebut perlu dijelaskan dari sisi efisiensi dan efektivitas penggunaan APBN, termasuk pertimbangan biaya perjalanan, akomodasi, serta apakah terdapat alternatif pelaksanaan lain yang dapat memberikan manfaat yang sama dengan penggunaan anggaran yang lebih hemat.
Harno Pangestoe menegaskan bahwa pengawasan terhadap proyek pemerintah bukan untuk menghambat program pembangunan maupun pembinaan Koperasi Desa Merah Putih, melainkan memastikan setiap rupiah APBN digunakan secara transparan, efisien, dan memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat desa.
Program yang baik harus didukung oleh tata kelola pengadaan yang baik. Semakin besar nilai anggaran yang digunakan, semakin besar pula tanggung jawab seluruh pihak untuk membuka prosesnya secara transparan dan siap dilakukan pengujian secara profesional,” tegasnya.
Tim Analisis dan Investigasi DPP LSM-RIB mendorong dilakukan audit investigatif menyeluruh terhadap proses pengadaan tersebut, meliputi pemeriksaan dokumen HPS, verifikasi survei harga pasar, pemeriksaan kapasitas penyedia, audit forensik terhadap seluruh peserta tender, klarifikasi kepada PPK dan Pokja Pemilihan, serta verifikasi terhadap realisasi pelaksanaan kegiatan apabila kontrak telah berjalan.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan perbedaan antara perencanaan, pembayaran, dan layanan yang benar-benar diterima, maka perlu dilakukan perhitungan lebih lanjut terhadap potensi dampak keuangan negara sesuai mekanisme dan kewenangan lembaga pemeriksa yang berwenang.
LSM-RIB menegaskan bahwa pengawasan publik merupakan bagian dari upaya membangun pemerintahan yang bersih, profesional, dan bertanggung jawab.
Oleh karena itu, seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan diharapkan dapat memberikan keterbukaan informasi dan klarifikasi atas setiap aspek yang menjadi perhatian publik.
(Red)












