Kompassidik.online – Lebak – Ketua Umum Aliansi Kabupaten Lebah, Hendra Bobi Abimanyu, Angkat bicara soal dugaan Oknum Anggota BPD di Desa Cigoong Utara, yang ikut kempanye di salah satu Gedung sakinah, Jalan Lampumerah, Sumburbuang, (15/11/2024)
Dan salah satu oknum anggota BPD di Desa Cigoong Utara berinisial R memosting di hpnya salah satu Cakub Gubernur, dan sudah jelas itu menujukan diri nya mendukung dan ikut serta dan menjdi tim sukses,
Apabila bila ada perangkat Desa yang ikut kempanye itu tidak di perboleh kan apa lagi memosting salah satu Cakub atau Paslon,
Diduga oknum anggota BPD ikut serta atau kempaye kesalah Satu Cakub itu sudah melanggar UU dalam perbup no 80 tahun 2018 dengan pasal 36 ayat, 1 huruf(A) sampai (i) hal itu sesuai dengan pasal 36 ayat 1 huruf (A);dan (B) ujar Bobi
Selain itu tindakan tersebut dapat memunculkan komflik kepentingan dan merusak nama citra BPD, dan seharusnya BPD tersebut itu netral dan jangan ikut kempaye apa lagi menjdi tim sukses, salah satu Calub
Dengan adanya dugaan oknum anggota BPD yang ikut serta dan menghadiri di acara salah satu Cakub, di Gedung Sakinah yang tidak jauh dari lampu merah sumurbuang pada hari kamis tanggl 31 oktober tahun 2024
Dengan kasus dugaan salah oknum BPD di Desa Cigoong Utara Kecamatan Cukulur Kabupaten Lebak sudah jelas itu berupa pidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak RP: 12 juta
Seharusnya semua pihak BPD perperan aktif untuk mengawasi proses pilkada bukan untuk ikut peraan atau memdukung, jadi harus netral dan jangan mendukung kesipapun mau itu cakub Gebernur ataupun paslon bupati lebak,” ujarnya (Red)








