Terkait Dugaan Oknum Anggota BPD: Ketua Forwal Meminta Kebawaslu Tidak Tegas Oknum Tersebut

Kompassidik.online – Lebak – Salah satu oknum anggota BPD di Desa Cigoong Utara berinisial R, memosting dukungannya, salah satu  Cakub Gubernur, di Hemponnya, sudah jelas itu menujukan diri nya mendukung dan ikut serta dan menjdi tim sukses,  (14/11/2024)

Apabila Anggota BPD ikut serta atau kempaye kesalah Satu Cakub itu sudah melanggar UU dalam perbup no 80 tahun 2018 dengan pasal 36 ayat, 1 huruf(A) sampai (i) hal itu sesuai dengan pasal 36 ayat 1 huruf (A);dan (B)

Selain itu tindakan tersebut dapat memunculkan komflik kepentingan dan merusak nama citra BPD, dan seharusnya BPD tersebut itu netral dan jangan ikut kempaye apa lagi menjdi tim sukses, salah satu Calub

Dengan dugaan oknum anggota BPD yang ikut serta dan menghadiri di acara salah satu Cakub, di Gedung Sakinah yang tidak jauh dari lampu merah sumurbuang pada hari kamis tanggl 31 oktober tahun 2024, Ucap (H.B ) pada awak media

Dengan kasus dugaan salah oknum BPD di Desa Cigoong Utara Kecamatan Cukulur Kabupaten Lebak sudah jelas itu berupa pidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak RP: 12 juta

Seharusnya semua pihak BPD perperan aktif untuk mengawasi proses pilkada bukan untuk ikut peraan atau memdukung, jadi harus netral dan jangan mendukung kesipa pun mau itu cakub Gebernur ataupun paslon bupati lebak,” ujarnya, (H.B) pada awak media..

Ketua Forwal Abak Bahtiar meminta agar pihak Bawaslu menindak tegas atas nama RD. Yang sudah ikut kempayekan di salah satu gedung, dan sebagai mana peraturan-peraturan yang sudah di terapkan jika Oknum BPD ikut kempanye atau mendukung salah satu Cakub..

(Red)

Sumber: HB

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top