Viral Bukan Vonis: Menilai Kinerja Bea Cukai Batam Secara Proporsional

Menjaga Akuntabilitas, Menilai Kinerja Bea Cukai Batam Secara Adil

Kompassidik.comBatam Di tengah derasnya arus opini publik, penilaian terhadap kinerja Kepala Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah semestinya diletakkan pada kerangka fakta dan akuntabilitas, bukan sekadar dorongan viral. Kritik merupakan bagian sah dalam negara demokrasi, namun ia harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap proses hukum dan kerja institusional. Sabtu, (27 Desember 2025).

Kasus ini tidak boleh berhenti sebagai konsumsi viral semata. Ia harus berujung pada kejelasan fakta, akuntabilitas institusi, dan keadilan-agar kantor negara tidak berubah menjadi ruang sunyi tempat kekuasaan berjalan tanpa kontrol. Prinsip inilah yang justru menjadi landasan kerja Bea Cukai Batam di bawah kepemimpinan Zaky Firmansyah.

Dalam praktik penindakan rokok ilegal, Bea Cukai Batam menerapkan pengawasan berlapis berbasis intelijen, patroli laut, serta pemetaan risiko. Pendekatan tersebut menuntut kehati-hatian dan pembuktian yang kuat, terutama ketika berhadapan dengan jaringan terorganisasi.

Proses ini kerap tidak kasatmata, namun justru menjadi penentu keberhasilan penegakan hukum di pengadilan.

Tuntutan agar aparat segera “menangkap mafia” tanpa menunggu kecukupan alat bukti berisiko mengaburkan esensi keadilan itu sendiri. Penegakan hukum yang tergesa-gesa bukanlah ukuran keberanian, melainkan potensi kegagalan hukum yang merugikan negara.

Zaky Firmansyah berulang kali menegaskan bahwa penindakan tidak pandang bulu harus dibarengi akuntabilitas dan kepatuhan pada prosedur. Dalam konteks itu, konsistensi pengawasan dan penindakan yang dilakukan Bea Cukai Batam justru menunjukkan upaya menjaga wibawa hukum, bukan menghindarinya.

Karena itu, kinerja Bea Cukai Batam patut dinilai secara utuh: dari proses, data penindakan, hingga hasil hukum yang berkelanjutan. Publik berhak mengawasi, tetapi keadilan menuntut penilaian yang jernih-agar kritik tidak berubah menjadi penghakiman, dan institusi negara tetap bekerja di bawah kendali hukum, bukan tekanan viral.

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Back to top