Breaking News
light_mode
Beranda » Nusantara » Wakil Pimpinan Redaksi Sriwijayatoday.com Kecam Wakil Walikota Serang 

Wakil Pimpinan Redaksi Sriwijayatoday.com Kecam Wakil Walikota Serang 

  • account_circle Husaeri
  • calendar_month Jumat, 13 Jun 2025
  • visibility 4
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kompassidik.online – Jakarta – Belum lama ini Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, menyampaikan pernyataan yang kontroversial di hadapan kepala sekolah.

Dalam video pernyataannya, Aulia melarang keras kepala sekolah untuk meladeni konfirmasi dari wartawan kecuali memiliki tiga kartu tertentu Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah video yang viral di media sosial

Dalam video tersebut, Aulia juga mengarahkan kepala sekolah untuk tidak meladeni wartawan dan LSM karena mereka memiliki bidang dan red_PWI Dan harus mempunyai 3 Kartu

Wakil Pimpinan Redaksi Sriwijayatoday.com Bagas Ariebowo , mengkritik pedaas pernyataan Aulia “sesat dan menyesatkan publik” karena tidak ada aturan yang mengatur tentang kartu tersebut Menurut saya pernyataan Aulia melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat (1) yang mengatur tentang larangan menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers Dan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik .” Ujarnya.

Bagas ariebowo selain menjadi Wapimred di sriwijatoday.com juga dia Bendahara Umum sekaligus salah satu Pendiri Organization kewartawanan di Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) mengecam keras Dan meminta Aulia untuk meminta maaf kepada awak media dan mengklarifikasi pernyataannya.

Dengan omongan dari wakil walikota serang sama saja membungkam wartawan.

Omongan pak wakil Walikota sebagai penjabat public harus di luruskan Dan segera meminta maaf ke pada seluruh wartawan di Indonesia Dan apa bila tidak di lakukan maka Saya akan membuat laporan ” Ucapnya.

Red

\ Get the latest news /

  • Penulis: Husaeri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Libur Hari Buruh 1 Mei, Tarif LRT Jabodebek Maksimal Rp10.000 untuk Semua Perjalanan

    Libur Hari Buruh 1 Mei, Tarif LRT Jabodebek Maksimal Rp10.000 untuk Semua Perjalanan

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Bekasi, 30 April 2025 – Memperingati Hari Buruh yang jatuh pada Kamis, 1 Mei 2025 dan ditetapkan sebagai hari libur nasional, LRT Jabodebek akan beroperasi dengan pola layanan akhir pekan. Pada hari tersebut, tarif perjalanan berlaku mulai dari Rp5.000 hingga maksimal Rp10.000. Sebagai informasi, pada hari kerja terutama di jam sibuk (peak hours), tarif LRT […]

  • Obligasi Pemerintah AS (US Treasury) dan Dampaknya di Pasar Global

    Obligasi Pemerintah AS (US Treasury) dan Dampaknya di Pasar Global

    • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Obligasi Pemerintah Amerika Serikat atau US Treasury adalah instrumen keuangan yang dianggap paling aman di dunia karena didukung penuh oleh pemerintah AS. Tidak hanya menjadi tolok ukur bagi pasar keuangan domestik, US Treasury juga berperan penting dalam menentukan arah ekonomi global. Apa Itu US Treasury? US Treasury adalah surat utang yang diterbitkan oleh Departemen Keuangan […]

  • KK Multatuli Perkuat Kolaborasi dan Akuntabilitas Layanan Sesuai BRILiaN Ways

    KK Multatuli Perkuat Kolaborasi dan Akuntabilitas Layanan Sesuai BRILiaN Ways

    • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
    • account_circle Hera Altien Syam
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Kompassidik.com Rangkasbitung – KK Multatuli terus memperkuat kualitas pelayanan kepada nasabah, khususnya pada segmen perkotaan, melalui penerapan nilai-nilai BRILiaN Ways. Fokus utama diarahkan pada penguatan kolaborasi tim dan akuntabilitas layanan, sehingga setiap informasi dan proses yang diberikan kepada nasabah dapat dipastikan jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pimpinan KC Rangkasbitung, Ibnu Maulana Suryo Syahriar, menyampaikan bahwa […]

  • SDM Polda Sulsel Serahkan SK Sebanyak 48 Terhadap PPPK Di Lingkup Polda Sulsel

    SDM Polda Sulsel Serahkan SK Sebanyak 48 Terhadap PPPK Di Lingkup Polda Sulsel

    • calendar_month Selasa, 14 Okt 2025
    • account_circle Suardi
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Kepala Biro Sumber Daya Manusia Polda Sulsel Kombes Pol Aris Haryanto  Kompassidik.com,Sulawesi Selatan – Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Aris Haryanto, SIK, M.Hum, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Polda Sulsel Tahun Anggaran 2025 bertempat di Aula Mappaoddang Polda Sulsel, Selasa […]

  • Dari Percepatan Penyelesaian Jalan Tol serta Persiapan Fasilitas Pendukung;  Peran PTPP dalam Mendukung Peringatan Hari Raya Natal & Tahun Baru 2024

    Dari Percepatan Penyelesaian Jalan Tol serta Persiapan Fasilitas Pendukung; Peran PTPP dalam Mendukung Peringatan Hari Raya Natal & Tahun Baru 2024

    • calendar_month Jumat, 20 Des 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Jakarta, 20 Desember 2024 – PT PP (Persero) Tbk, salah satu perusahaan konstruksi dan investasi terbaik di Indonesia (“PTPP”) turut serta mendukung persiapan libur akhir tahun peringatan hari Raya Natal dan Tahun Baru tahun 2024/2025. Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, PTPP mengupayakan kemantapan pengguna jalan tol serta fasilitas – fasilitas pendukung lainnya untuk […]

  • Hal yang Perlu Anda Ketahui Tentang Kebijakan Cuti Melahirkan di Indonesia

    Hal yang Perlu Anda Ketahui Tentang Kebijakan Cuti Melahirkan di Indonesia

    • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Cuti hamil memegang peranan penting dalam mendukung ibu pekerja saat mereka menjalani transisi menjadi orang tua. Di Indonesia, kebijakan cuti hamil mengalami perubahan signifikan baru-baru ini dengan disahkannya Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) pada bulan Juni 2024. Perubahan ini memperpanjang masa cuti hamil hingga enam bulan, sehingga memberikan dukungan yang lebih besar bagi […]

expand_less PAGE TOP