WNA Singapura Meninggal Usai Dirawat, Layanan Medis Rutan Batam Dipertanyakan

Kompassidik.com|Batam Kematian seorang narapidana warga negara Singapura di Rutan Kelas IIA Batam pada Desember 2025 memunculkan tanda tanya serius terhadap tata kelola layanan kesehatan bagi tahanan, khususnya warga negara asing. Korban, Vasudhevan Jayaram (77), meninggal dunia saat menjalani perawatan intensif di ICU RSUD Embung Fatimah, Batu Aji, Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Sabtu, (20 Desember 2025), Berdasarkan penelusuran, Vasudhevan merupakan narapidana kasus narkotika yang telah menjalani masa tahanan di Rutan Batam. Kondisi kesehatannya disebut menurun drastis sebelum akhirnya dirujuk ke rumah sakit pada Minggu sore. Namun, sejak pagi hari, korban sudah sempat mendapatkan penanganan di instalasi gawat darurat sebelum akhirnya dipindahkan ke ruang perawatan lanjutan beberapa jam kemudian.

Rujukan Lambat dan Jeda Penanganan

Data yang dihimpun menunjukkan adanya jeda waktu cukup panjang antara keluhan medis awal, penanganan di UGD, hingga keputusan pemindahan ke ruang perawatan. Dalam kasus pasien dengan penyakit kronis seperti gagal ginjal, kecepatan pengambilan keputusan menjadi faktor krusial. Hingga kini, belum ada penjelasan rinci mengenai indikator medis yang digunakan dalam menentukan waktu rujukan dan eskalasi perawatan.

Isu Pembiayaan Muncul ke Permukaan

Selain persoalan waktu penanganan, informasi mengenai kendala pembiayaan perawatan turut mencuat. Hal ini menimbulkan pertanyaan lanjutan: bagaimana skema pembiayaan kesehatan bagi narapidana WNA yang sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab negara? Apakah mekanisme tersebut berjalan efektif, atau justru menjadi hambatan dalam kondisi darurat?

Konfirmasi Kuasa Hukum

Kuasa hukum korban, Saferiyusu Hulu, membenarkan kliennya meninggal dunia setelah dua hari menjalani perawatan intensif. Ia menyebut menerima informasi dari pihak rutan pada dini hari. Menurutnya, kondisi korban sudah sangat lemah saat dirawat dan tidak tertolong meski telah mendapatkan penanganan medis.

Tanggung Jawab Negara Dipertanyakan

Secara hukum, setiap narapidana berada sepenuhnya dalam kendali negara. Oleh karena itu, kematian dalam masa penahanan tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab institusi yang menaunginya. Kematian akibat penyakit memang dimungkinkan, namun potensi keterlambatan penanganan, ketidakjelasan pembiayaan, dan minimnya transparansi membuka ruang evaluasi serius.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Rutan Kelas IIA Batam maupun Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Kepulauan Riau belum menyampaikan penjelasan komprehensif terkait kronologi medis, keputusan rujukan, serta mekanisme pembiayaan yang diterapkan dalam kasus ini.

Catatan Redaksi:

Kasus ini patut mendapat perhatian lembaga pengawas independen, termasuk Ombudsman RI dan Komnas HAM, untuk memastikan tidak terjadi maladministrasi maupun pelanggaran hak dasar narapidana. Transparansi bukan untuk mencari kambing hitam, melainkan untuk memastikan peristiwa serupa tidak terulang.

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Back to top