Wooow, Diduga Oknum TNI AD Inisial AND , Sok Hebat Ke Setiap Wartawan Yang Konfirmasi Ke gudang, BBM ILEGALNYA

Kompassidik.com – LAMPUNG SELATAN – Dugaan Adanya gudang BBM Ilegal Terpantau kamera awak media , Yang terletak di desa lematang belakang pabrik karet, kecamatan Tanjung bintang kabupaten Lampung Selatan (06/09/26)

Dari Hasil penelusuran tim media diduga pemilik atau penangung jawab gudang tersebut oknum TNI AD Bernama Andre, dan beberapa media yang sempat mencoba konfirmasi baik langsung ke gudang maupun via watshap, mempunyai penilaian sama, sosok oknum TNI bernama andre sok hebat, songgong gayanya layaknya preman yang mengedepankan kekerasan atau hukum rimba, ingat di atas langit ada langit dan dia harusnya sadar paham, negara ini negara hukum ngk ada orang hebat ketika melanggar hukum, dan hukum panglima tertinggi di negri ini , bukan zaman Majapahit, Cletus salah satu tim media yang lagi kumpul sambil ngopi

Tim media dan LSM secepat nya akan kirim surat Resmi Laporkan keberadaan gudang tersebut ke mabes TNI, Mabes Polri Serta Lampirkan bukti bukti Foto gudang, Share lok, bukti Cat Atau Rekaman yang Di milik Tim media dan LSM

Karna aturan hukum di negara ini terlihat jelas ,sanksi hukum bagi oknum TNI yang menjalankan bisnis BBM ilegal sekaligus melakukan intimidasi atau bertindak sewenang-wenang terhadap awak media sangat berat.pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis,mulai dari hukum pidana militer,pidana umum ekonomi (migas),hingga pidana pelanggaran kebebasan pers.

Hukum terhadap prajurit aktif ini akan diserahkan dan disidik oleh polisi militer ( POM)serta diadili melalui pengadilan militer.
Adalah rincian sanksi hukum kumulatif yang dapat menjerat oknum tersebut:1.pelanggaran larangan bisnis bagi prajurit TNI berdasarkan pasal 39 angka 3 undang-undang no.34 tahun 2004 tentang TNI, prajurit aktif secara mutlak dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis.pelanggran terhadap larangan ini memicu sanksi administratif dan disiplin militer yang tegas dari panglima/atasan yang berhak menghukum (Ankum),termasuk penundaan pangkat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari dinas militer.

Tindak pidana penyelundupan/penyalahgunaan BBM ilegal sebagai pelaku atau penyokong (beking) bisnis BBM subsidi ilegal,oknum tersebut dijerat dengan undang-undang pidana khusus:(1)pasal 55 UU No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (yang telah diubah dalam UU No.6 tahun 2003 tentang cipta kerja).sanksi ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda materil paling banyak Rp.60 miliar.

Tindak pidana menghalangi tugas pers dan intimidasi sikap “sok hebat”yang berujung pada intimidasi,ancaman, kekerasan fisik, ataupun perampasan alat kerja wartawan yang sedang meliputi investigasi BBM ilegal akan dijerat pasal berlapis:(1).pasal 18 ayat (1) UU No.40 tahun 1999 tentang pers:setiap orang yang sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp.500 juta.
(2).pasal 368 KUHP (pengancaman/pemerasan)atau pasal 351 KUHP (penganiayaan):jika oknum tersebut melakukan kekerasan fisik atau pengancaman nyata dilapangan kepada jurnalis.
(3).pasal 423 KUHP: menyalahgunakan kekuasaan atau wewenang sebagai aparat negara untuk memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

Sanksi akhir pihak pusat polisi militer (paspom)TNI telah menegaskan komitmennya untuk tidak melindungi prajurit yang terlibat tindak pidana.oknum yang terbukti melakukan akumulasi pelanggaran diatas umunya akan menghadapi konsekuensi final berupa hukuman penjara fisik(kumulatif)serta pemecatan (PTDH) dari satuan TNI karena telah mencoreng institusi dan merugikan negara serta hak masyarakat kecil.

(TIM)

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top