Kompassidik.com – Lingga Kepala Lapas Kelas III Dabo Singkep Yusrifah Arif Martondang memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang memuat dugaan peredaran handphone (HP) ilegal dan narkotika di lingkungan lapas. Dalam hak jawab yang disampaikan kepada media, Kalapas menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Berita itu tidak benar,” tegas Yusrifah Arif Martondang Kalapas saat memberikan tanggapan kepada Kompassidik.com.
Yusrifah Arif MartondangKalapas menjelaskan bahwa selama tahun 2026, pihaknya tidak pernah menemukan HP ilegal maupun narkotika dalam setiap kegiatan razia yang dilaksanakan. Menurutnya, razia tidak hanya dilakukan oleh internal lapas, tetapi juga beberapa kali melibatkan unsur TNI dan Polri.
Untuk mencegah masuknya barang terlarang ke dalam lapas, Kalapas memaparkan sejumlah langkah yang telah diterapkan, antara lain memindahkan 19 narapidana yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan ke Lapas Kelas IIA Batam, Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, dan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang pada September dan Desember 2025.
Selain itu, Lapas Kelas III Dabo Singkep melaksanakan razia kamar hunian setiap hari, serta razia insidental bersama aparat TNI dan Polri. Berdasarkan hasil razia tersebut, Kalapas menyatakan tidak pernah ditemukan HP ilegal maupun narkotika.
Upaya pencegahan lainnya dilakukan melalui pemeriksaan urine terhadap petugas dan warga binaan pemasyarakatan (WBP). Yusrifah Arif Martondang Kalapas menyebut seluruh hasil pemeriksaan selama ini menunjukkan tidak ada petugas maupun WBP yang positif menggunakan narkotika atau obat-obatan terlarang.
Sebagai bagian dari pelayanan kepada warga binaan, pihak lapas juga telah menyediakan fasilitas Wartelsuspas sehingga komunikasi dengan keluarga dapat dilakukan melalui sarana resmi yang diawasi.
Menutup keterangannya, Yusrifah Arif Martondang Kalapas menegaskan komitmen seluruh jajaran untuk menjaga integritas lembaga pemasyarakatan.
“Yusrifah Arif Martondang Kalapas dan seluruh jajaran petugas Lapas Kelas III Dabo Singkep tetap berkomitmen menjadikan Lapas Kelas III Dabo Singkep sebagai lapas yang bersih dari narkoba dan HP ilegal,” ujarnya.
Dengan dimuatnya klarifikasi ini, media telah memenuhi hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila di kemudian hari terdapat fakta atau perkembangan baru yang telah terverifikasi dari instansi berwenang, media akan memberitakannya secara berimbang dan sesuai kaidah jurnalistik.












