Kepala SDN 2 Kedung Bunder Terancam Di Bui
Cirebon – Kembali Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon akan tercoreng oleh sikap dan prilaku salah satu Oknum Kepala Sekolah yang bersifat arogan, dan dinilai sangat tidak mendidik sehingga banyak pihak yang tidak suka dengan sepak terjangnya yang kerap berprilaku tidak berakhlak, Kamis (16/1/2025).
Marfuah merupakan orang nomor satu di lingkungan Sekolah Dasar Negeri 2 Kedung Bunder yang di tuding oleh banyak fihak berprilaku kurang berakhlak,melontarkan kata kata kasar di lingkungan sekolah , dan selalu mengedepankan emosi yang jauh dari kata saling menghormati.
Sebagai Kepala Sekolah di SDN 2 Kedungbunder Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon yang konon merasa paling benar tidak sepatutnya berbuat seperti yang di ceritakan banyak orang, bahkan konon Marfuah berani mengusir Wartawan yang menyambangi lokasi pembangunan Gedung PGRI yang bersebelahan dengan sekolahnya.
Buntut dari pengusiran terhadap dua orang Wartawan kini Marfuah telah dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum ( APH ) Polresta Cirebon karena perbuatannya yang diduga telah melanggar Undang Undang Pers No 40 Tahun 1999 ” Menghalangi tugas Wartawan dapat di kenakan Pidana Penjara paling lama 2 Tahun atau Denda paling banyak Rp 500.000.000,- (Limaratus Juta Rupiah ) sesuai yang di atur dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dengan di laporkannya Marfuah ke Polresta Cirebon, maka jelas banyak fihak yang menginginkan agar oknum Kepsek ini segera berada di balik jeruji besi sehingga dia menyadari akan segala perbuatannya selama ini, dan penjara adalah tempat yang tepat untuk membuat Marfuah sadar dan merubah semua sikapnya yang di anggap kurang beretika.












