Penambangan Pasir Ilegal di Gunung Batu, Tanjung Bintang: Lahan Tercemar, Warga Resah, Oknum Kaur Diduga Terlibat

Lampung Selatan (kompas sidik com) 24-November-2025– Aktivitas penambangan pasir ilegal kembali mencoreng Lampung Selatan, kali ini terjadi di kawasan Gunung Batu, Desa Srikaton, Kecamatan Tanjung Bintang. Praktik merusak lingkungan ini diduga melibatkan oknum kaur dari Desa Purwodadi Simpang, yang menjadi salah satu pemicu keberlanjutan aktivitas ilegal tersebut. Penambangan yang telah berlangsung sekitar setahun ini tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam mata pencaharian warga.

Investigasi tim media menemukan perubahan drastis pada kondisi lahan di Gunung Batu. Erosi menggerus area pertanian, permukaan tanah terkikis, dan sejumlah titik terlihat berubah menjadi cekungan besar akibat pengambilan material secara masif. Penambangan ini diduga kuat beroperasi tanpa izin yang sah. Dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ditunjukkan para penambang disebut tidak memenuhi syarat untuk kegiatan produksi.

Dampak Lingkungan yang Mengkhawatirkan:

Pencemaran Lahan: Air tanah untuk kebutuhan harian dan irigasi tercemar, mengancam kesehatan warga dan produktivitas pertanian.

Erosi dan Longsor: Lahan pertanian rawan hilang, menimbulkan kerugian besar bagi petani.

Kerusakan Ekosistem Darat: Habitat alami dan biota di sekitar area penambangan rusak parah, mengganggu ketahanan lahan dan keberlanjutan pertanian.

Potensi Banjir: Perubahan kontur lahan dan hilangnya resapan air meningkatkan risiko banjir saat musim hujan.

Dampak Sosial dan Ekonomi:

Kehilangan Mata Pencaharian: Petani kehilangan pendapatan akibat lahan produktif yang rusak.

Ancaman Konflik Sosial: Kerugian yang ditimbulkan penambangan ilegal memicu potensi gesekan antarwarga.

Kerusakan Infrastruktur: Jalan desa rusak akibat lalu lintas truk pengangkut material yang berlebihan.

Saat di konfirmasi awak media pak wanto selaku kaur di salah satu desa ,,menjawab iya mas sebap tanah itu dulu milik orang tua saya kemudian di jual orang tua saya dan yang membeli itu di gunakan untuk pertambangan ilegal tersebut ya mask saya mau larangan dia gimana mas, saat di konfirmasi salah satu Kadus Ageng ada bahasa ada salah satu oknum dari Polda Lampung sosialisasi ke tambang pasir dan pak Wanto tidak mengetahui apa kunjungan tersebut ,kalok saya pribadi ada jujur mas dalam perminggu saya cuman mendapat kan 300 sampai 400 dari tambang tersebut ”

Warga Desa Srikaton dan sekitarnya menuntut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Selatan dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. Penambangan ilegal dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin dan denda, serta sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda miliaran rupiah bagi pelaku yang terbukti beroperasi tanpa izin atau merusak lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, tim media belum menerima tanggapan dari DLH Lampung Selatan maupun pihak kepolisian setempat.

(Tim Media)

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Back to top