Berita  

Polres Aceh Tengah Bongkar Peredaran 22,8 Kilogram Ganja, Dua Tersangka Diciduk, 45.728 Jiwa Terselamatkan

Kompassidik.com | Aceh Tengah — Polres Aceh Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap peredaran ganja seberat 22,862 gram atau 22,8 Kilogram dan mengamankan dua tersangka yang diduga berperan sebagai kurir dan pengedar.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis (17/9/2026). Keberhasilan ini disampaikan Kapolres Aceh Tengah AKBP Teguh Siswoyo, S.H., S.I.K., M.H., dalam Press Reales di Mapolres Aceh Tengah, Selasa (22/9/2026).

Kapolres menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan barang terlarang tersebut.

“Kami mengapresiasi kerja keras Kasatresnarkoba beserta jajaran yang kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja seberat 22,8 kilogram. Ini merupakan dua laporan polisi yang berhasil diungkap, dengan barang bukti yang rencananya akan diedarkan di wilayah Aceh Tengah dan sekitarnya,” ujar AKBP Teguh Siswoyo.

Ia menegaskan, Polres Aceh Tengah tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku, pengguna, pengedar, maupun bandar narkotika untuk menjadikan daerah tersebut sebagai wilayah pemasaran narkoba.

“Kami berkomitmen melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika. Tidak ada ampun dan negosiasi dalam pemberantasan narkoba. Kami tegas terhadap narkoba,” tegasnya.

Kasatresnarkoba Polres Aceh Tengah IPTU Bambang Pelis, S.H., M.H., menjelaskan, dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial PI (44), warga Kecamatan Lut Tawar, dan MA (48), warga Kecamatan Atu Lintang, Kabupaten Aceh Tengah.

“Kedua tersangka memiliki peran sebagai kurir dan pengedar. Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 22.862 gram,” kata IPTU Bambang.

Selain ganja, petugas turut menyita dua unit telepon seluler, dua bungkus kertas tembakau merek Cap Wayang, satu bungkus kertas sigaret merek Royo, satu tas kulit warna hitam, serta satu unit sepeda motor.

IPTU Bambang menyebutkan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Aceh Tengah dalam mendukung kebijakan institusi melalui Operasi Antik II Tahun 2026.

Berdasarkan hasil penghitungan, barang bukti ganja yang disita memiliki nilai ekonomis sekitar Rp29.770.000 dan diperkirakan dapat mencegah potensi penyalahgunaan narkotika terhadap 45.728 jiwa.

“Ini merupakan langkah nyata kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda di Kabupaten Aceh Tengah,” ujarnya.

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani proses hukum. Satrenarkoba Polres Aceh Tengah juga akan melakukan pemeriksaan barang bukti di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan serta melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Aceh Tengah menegaskan, pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkoba.

Polres Aceh Tengah Melayani dengan HATI.
Musara Ate Sara Tuju untuk Masyarakat.

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Back to top