Lampung Selatan 26 November 2025 Kompas sidik com, aktivitas dugaan penimbun bahan bakar minyak (BBM )jenis solar kembali mencuat di wilayah Lampung Selatan. Informasi yang dihimpun menyebut kan, seseorang pria bernama , Herman atau Fahri diduga menjadi pemain utama dalam aktivitas penimbunan solar di sebuah gudang parkir yang berlokasi di indomina desa kaliasin kecamatan Tanjung bintang Lampung Selatan,
Yang menjadi sorotan praktek ini disebut-sebut mendapat bekingan dari oknum wartawan ,Fahri , mencuat dalam laporan warga yang merasa rasa dengan aktivitas tersebut
Warga setempat menilai praktek penimbun solar bukan hanya merugikan negara tetapi juga berdampak langsung pada kelangkaan BBM di pasaran”kami berharap aparat penegak hukum segera turun tangan menindak tegas praktik ini “ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya
Kasus dugaan penimbunan BBM bersubsidi sendiri termasuk tindak pidana sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dalam undang-undang cipta kerja dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda miliaran rupiah tutupnya,












