Lampung Selatan – Kompas sidik com Dugaan kuat stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) melancarkan bisnis menjual minyak subsidi kepada oknum masyarakat untuk memperkaya diri dapat merugikan negara terlihat pada saat mobil truk colt disel tanpa plat nopol belakang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di SPBU 24.341.90 kabupaten Lampung Tengah , tepat nya di jalan raya lintas pantai timur Sumatra No.16 Suko BINANGUN , kecamatan way seputih kabupaten Lampung Tengah
Bagaimana mungkin mobil tersebut membeli normal untuk kebutuhannya jika pengisian bahan bakar minyak (BBM) yang lama dan diduga melakukan aksi pengecoran dengan kapasitas besar untuk kepentingan pribadi.

Hal ini terlihat dari ukuran kendaraan yang digunakan merupakan mobil truk dengan daya angkut yang banyak.
Sedangkan, Masyarakat kesulitan isi BBM jenis solar dengan menggunakan Barkot dan dibatasi paling banyak 200 liter untuk mobil tronton.
Seorang sopir yang identitasnya tidak ingin disebutkan mengeluh karena sulit mengisi BBM jenis dan itupun sering kosong karena minyak habis.
Sementara kalau dijual sesuai aturan dan sesuai barkot bisa mencukupi untuk kebutuhan masyarakat dan sopir, ucapnya.
Diduga pihak SPBU ada main dengan pengecor dan menjual dengan harga lebih tinggi dari harga jual secara harga resmi.
Beberapa Regulasi yang mengatur hal ini antara lain :
1. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak, dan Gas Bumi :
Undang – Undang ini mengatur Tentang Kegiatan Usaha Minyak, dan Gas Bumi, termasuk Pendistribusian serta Penjualan BBM. Pelanggaran terhadap Undang – Undang ini dapat dikenakan Sanksi Pidana dan/atau Denda.
2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014:
Perpres ini mengatur Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan harga jual eceran BBM. Perpres ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan BBM bagi masyarakat, terutama yang berhak mendapatkan subsidi.
3. Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) :
BPH Migas memiliki kewenangan untuk mengatur, dan mengawasi kegiatan hilir minyak, dan gas bumi, termasuk Pendistribusian, dan penjualan BBM.
Pengwas SPBU 24.341.90 saat dikonfirmasi tidak ada dan terkesan menghindar, bahkan ada yang mengaku sebagai oknum anggota TNI,
Hingga publikasi Nasional ini di tayangkan pihak SPBU 24.341.90 blom bisa di konfirmasi Begitu juga dengan aparat kepolisian dalam hal ini Polda Lampung guna penyeimbangan Berita,(TEM)












