Bandar Lampung —Kompas sidik com 11 Desember 2025 Okky dengan tegas membantah pemberitaan hotnews.web.id berjudul Diduga Oknum Wartawan Inisial Ok serta Rekan Tim Inisial Md Banyak Dicari Orang Ia menilai berita tersebut tidak memenuhi standar jurnalistik, sarat insinuasi, tanpa fakta hukum, serta membangun narasi menyesatkan yang berpotensi mencemarkan nama baik.
Menurut Okky, klaim bahwa dirinya “banyak dicari orang” sama sekali tidak disertai bukti konkret, identitas pihak yang dimaksud, maupun dasar hukum yang sah. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah menerima panggilan resmi, laporan polisi, atau proses hukum apa pun.
“Berita itu tidak berbasis fakta. Tidak ada konfirmasi, tidak ada laporan polisi, dan tidak ada satu pun bukti hukum. Itu bukan produk jurnalistik, melainkan opini liar yang dapat menyesatkan publik,” tegas Okky.
Okky bahkan menduga pihak yang disebut “mencari” dirinya bukan aparat atau subjek hukum yang sah, melainkan segerombolan preman yang selama ini diduga membekingi usaha-usaha ilegal termasuk aktivitas pengolahan dan penampungan BBM ilegal serta oknum-oknum yang mengatasnamakan wartawan untuk melindungi praktik melawan hukum tersebut.
“Jika memang ada yang mencari saya, saya menduga itu bukan aparat negara, melainkan kelompok preman dan oknum tertentu yang merasa terganggu oleh sikap kritis saya terhadap aktivitas BBM ilegal. Ini yang justru harus diusut,” ujarnya.
Pemberitaan tersebut berdampak serius terhadap kondisi psikologis Okky dan keluarganya.
Akibat pemberitaan itu saya dan keluarga merasa resah, seolah-olah saya seperti buronan. Padahal tidak ada satu pun dasar hukum yang menyatakan itu, kata Okky.
Atas pemberitaan tersebut, Okky menyatakan akan melaporkan media bersangkutan ke Polda Lampung sekaligus memohon perlindungan hukum meliputi:
Perlindungan atas keamanan pribadi dan keluarga
Perlindungan dari ancaman, intimidasi, atau tekanan fisik maupun psikis
Jaminan kepastian hukum atas penyebaran informasi menyesatkan
Pencegahan upaya kriminalisasi melalui opini publik
Okky juga mendesak Dewan Pers agar segera menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan Kode Etik Jurnalistik.
Pers itu merdeka, tapi tidak kebal hukum. Ketika kebebasan pers dipakai untuk menyebar tuduhan tanpa bukti, maka itu sudah masuk wilayah pelanggaran etik dan hukum, tandasnya.
Selain hak jawab, Okky menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur pidana maupun perdata apabila pemberitaan tersebut tidak dihapus dan tidak dilakukan klarifikasi secara terbuka.
DASAR HUKUM & POTENSI SANKSI
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 1 ayat (1): Pers wajib menyampaikan informasi berdasarkan fakta.
Pasal 5 ayat (1): Pers wajib menghormati asas praduga tak bersalah
Pasal 5 ayat (2) & (3): Wajib melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi
Pasal 18 ayat (2): Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 dapat dikenai denda hingga Rp500 juta.
Kode Etik Jurnalistik
Pasal 1: Wartawan bersikap independen, akurat, berimbang.
Pasal 3: Wartawan selalu mengonfirmasi dan verifikasi.
Pasal 4: Wartawan tidak membuat berita bohong, fitnah, atau sadis.
Pelanggaran dapat berujung pada:
Teguran keras Dewan Pers
Rekomendasi permintaan maaf terbuka
Pencabutan produk berita
Rekomendasi sanksi hukum lanjutan
HAK JAWAB RESMI KE DEWAN PERS
PERIHAL: Permohonan Hak Jawab dan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik
Kepada Yth.
Ketua Dewan Pers
di Jakarta
Dengan hormat,
Saya, Okky, menyampaikan keberatan dan pengaduan resmi atas pemberitaan hotnews.web.id yang mencantumkan tuduhan sepihak, tidak diverifikasi, dan melanggar asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pemberitaan tersebut tidak pernah mengonfirmasi pihak saya, tidak berbasis fakta hukum, serta menimbulkan keresahan dan stigma seolah-olah saya merupakan pihak bermasalah dengan hukum.
Berdasarkan Pasal 5 UU Pers, saya meminta:
1. Hak jawab dimuat secara proporsional
2. Evaluasi dan sanksi etis kepada media terkait
3. Rekomendasi pencabutan atau koreksi berita
Demikian pengaduan ini saya sampaikan untuk diproses sesuai kewenangan Dewan Pers.
Hormat saya,
Okky
DRAFT SOMASI MEDIA
SOMASI PERTAMA DAN TERAKHIR
Kami memberikan peringatan hukum kepada pengelola *hotnews.web.id untuk:
1. Menghapus pemberitaan yang mencemarkan nama baik
2. Memuat klarifikasi dan permohonan maaf terbuka
3. Menghentikan penyebaran narasi menyesatkan
Apabila dalam waktu 2 x 24 jam tidak ditindaklanjuti, kami akan menempuh:
Pengaduan ke Dewan Pers
Laporan ke Polda Lampung
Gugatan pidana dan perdata sesuai hukum yang berlaku
Demikian somasi ini disampaikan.












