*Breaking news* Diduga tambang pasir ilegal di karya tani desa karya Basuki melibatkan oknum perangkat desa kecamatan waway karya Lampung Timur,

Lampung Timur (Kompas sidik.Com) – Aktivitas penambangan pasir ilegal kembali mencoreng Lampung timur  , kali ini terjadi di jalan.karya tani,Desa karya Basuki Kecamatan waway karya. Praktik merusak lingkungan ini diduga melibatkan oknum perangkat  desa dari Desa karya basuki, yang menjadi salah satu pemicu keberlanjutan aktivitas ilegal tersebut. Penambangan yang telah berlangsung sekitar -+ setahun ini tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam mata pencaharian warga.

Investigasi tim media menemukan perubahan drastis pada kondisi lahan di jalan karya tani . Erosi menggerus area pertanian, permukaan tanah terkikis, dan sejumlah titik terlihat berubah menjadi cekungan besar akibat pengambilan material secara masif. Penambangan ini diduga kuat beroperasi tanpa izin yang sah. Dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ditunjukkan para penambang disebut tidak memenuhi syarat untuk kegiatan produksi.

 

 

Dampak Lingkungan yang Mengkhawatirkan:

Pencemaran Lahan: Air tanah untuk kebutuhan harian dan irigasi tercemar, mengancam kesehatan warga dan produktivitas pertanian.

Erosi dan Longsor: Lahan pertanian rawan hilang, menimbulkan kerugian besar bagi petani.

Kerusakan Ekosistem Darat: Habitat alami dan biota di sekitar area penambangan rusak parah, mengganggu ketahanan lahan dan keberlanjutan pertanian.

Potensi Banjir: Perubahan kontur lahan dan hilangnya resapan air meningkatkan risiko banjir saat musim hujan.

Dampak Sosial dan Ekonomi:

Kehilangan Mata Pencaharian: Petani kehilangan pendapatan akibat lahan produktif yang rusak.

Ancaman Konflik Sosial: Kerugian yang ditimbulkan penambangan ilegal memicu potensi gesekan antarwarga.

Kerusakan Infrastruktur: Jalan desa rusak akibat lalu lintas truk pengangkut material yang berlebihan.

Warga Desa karya Basuki dan sekitarnya menuntut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Timur dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. Penambangan ilegal dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin dan denda, serta sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda miliaran rupiah bagi pelaku yang terbukti beroperasi tanpa izin atau merusak lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, tim media belum menerima tanggapan dari DLH Lampung Timur maupun pihak kepolisian setempat.

(Tim Media)

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Back to top