Kompas sidik.com Bintan- Sejumlah titik penambangan pasir di kawasan Galang batang kecamatan gunung kijang ,kembali melakukan kegiatan penambangan pasir darat(27/3/2026)
Meskipun polres Bintan dan instalasi terkait telah berulangkali melakukan razia bahkan penyegelan terhadap lokasi maupun alat -alat penambangan pasir tersebut .namun tidak membuat para pelaku tambang pasir tersebut menjadi jera,baru beberapa bulan yang lalu di razia ,kini telah beraktivitas kembali .
Fenomena buka tutupnya tambang pasir di galang batang ini , mengundang banyak pertanyaan di masyarakat, diantaranya tentang keseriusan APH untuk memberantas habis tambang- tambang pasir ilegal ini .
Seorang pekerja tambang saat ditemui awak media ini mengatakan ” Udah mendapatkan izin bang ,kalau tidak mana berani kami buka lagi ”
Di duga ada keterlibatan oknum- oknum tertentu yang ikut bermain ,sehingga tambang- tambang pasir darat di Galang batang ini sebentar tutup di karenakan razia oleh APH ,dan tak lama buka kembali.
Kecurigaan ini juga di perkuat dengan adanya uang pungutan setiap satu lori dikenakan pungutan berkisar Rp 200rb ,dengan alasan uang kordinasi agar aktifitas tambang bisa berjalan aman dan lancar .
Informasi yang didapat di lokasi,sesorang berinisial RD,diduga sebagai kordinator lapangan,yang mengutip uang kordinasi tersebut.
Terkait tindak pidana aktifitas tambang pasir ilegal diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang pertambangan Mineral dan batu bara ,khususnya pasal 158 yang mengancam pelaku penambang tanpa izin dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.
Masyarakat berharap agar ada solusi terbaik dari pemerintah kabupaten Bintan terkait penambangan pasir ilegal ini ,dan keseriusan APH .
Hingga berita ini diterbitkan,media ini masih sedang mengusahakan konfirmasi terhadap pihak -pihak terkait












