Topeng Kedai Kopi “Juara” Terbongkar: Diduga Jadi Sarang Judi Terselubung di Tanjungpinang!

Tanjungpinang Kompassidik.com Kedok kedai kopi berspanduk ”Juara” di kawasan Jalan Pendidikan Km.7, Kota Tanjungpinang, akhirnya terbongkar. Bangunan yang dikomandoi pria bernama Sianipar tersebut diduga kuat bukan sekadar tempat menyeduh kopi, melainkan markas perjudian terselubung yang beroperasi tanpa tersentuh hukum.

Informasi yang dihimpun dari narasumber internal menyebutkan bahwa praktik haram ini telah berakar lama. Saban hari, tempat tersebut mendadak riuh oleh aktivitas judi kartu jenis song.

“Bukan cuma satu meja, sehari bisa ada 3 sampai 4 lapak yang buka sekaligus.

Bayangkan saja, si Sianipar itu diperkirakan mengeduk untung hingga jutaan rupiah per hari hanya dari menyediakan tempat,” cerceh narasumber yang enggan identitasnya dicokok media.

Para pemainnya pun datang dari berbagai lapisan. Tak cuma warga sipil biasa, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) pun disinyalir ikut menyelinap dan membuang uang di arena perjudian tersebut.

“Arena itu beroperasi membabi buta dari pagi ketemu pagi. Sianipar juga mengeruk keuntungan ganda dengan menjual makanan dan minuman ke para penjudi dengan harga yang mencekik,” tambahnya.
Praktik haram ini mulanya tercium dari keresahan warga setempat. Ss (bukan nama sebenarnya), seorang warga Jalan Pendidikan Km.7, mengaku muak dan curiga melihat pemandangan aneh di lokasi tersebut setiap harinya.

“Tiap hari puluhan kendaraan parkir berjam-jam di depan, tapi yang kelihatan duduk di luar cuma tiga atau empat orang. Ini jelas janggal dan bikin resah. Sebagai warga, kami trauma lingkungan ini tercemar aktivitas haram,” tegas Ss dengan nada geram.

Merasa privasi dan keamanan kampungnya terancam, Ss menegaskan warga tidak akan tinggal diam membisu. Langkah tegas siap diambil untuk menggulung praktik perjudian tersebut.

“Ini harus digulung! Kami warga lama tidak mau kampung kami dijadikan sarang kriminalis. Kami siap menggalang kekuatan warga dan melayangkan laporan resmi ke kepolisian,” ancam Ss.

Warga mendesak aparat kepolisian bertindak cepat dan menyapu bersih sarang judi tersebut tanpa pandang bulu.
“Kami minta Bapak Kapolres segera turun tangan dan menyikat habis aktivitas perjudian ini! Jangan biarkan kenyamanan warga dirusak oleh segelintir pelaku kejahatan,” tuntutnya keras.

Secara hukum, pasal berlapis mengintai. Berdasarkan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), pihak yang menyediakan tempat atau memfasilitasi arena perjudian diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun serta denda fantastis hingga Rp 1 miliar.

Upaya konfirmasi telah dilakukan media ini dengan menghubungi nomor WhatsApp milik Sianipar. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan memilih bungkam dan mengabaikan seluruh panggilan serta pesan yang dikirimkan.

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Back to top