Kompassidik.com – Tanjungpinang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari praktik Halinar (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba). Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan pemusnahan barang sitaan hasil razia internal yang dilaksanakan bersama jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Riau.
Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi sekaligus penegakan disiplin terhadap berbagai barang terlarang yang berhasil diamankan dari dalam lingkungan lapas. Barang-barang tersebut dimusnahkan agar tidak lagi berpotensi disalahgunakan maupun beredar kembali.
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi program nasional Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam memperkuat pengawasan serta menciptakan lapas yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran barang-barang terlarang.
Dalam pelaksanaannya, jajaran Kanwil Ditjenpas Kepri bersama pimpinan Lapas Narkotika Tanjungpinang turut menyaksikan secara langsung proses pemusnahan sebagai bentuk pengawasan dan akuntabilitas terhadap hasil razia yang telah dilakukan secara berkala.
Langkah tersebut juga menjadi pesan tegas bahwa upaya pemberantasan penyalahgunaan telepon genggam ilegal, pungutan liar, maupun peredaran narkotika di lingkungan pemasyarakatan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui penguatan pengawasan internal dan penindakan terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan.
Meski demikian, pengamat menilai keberhasilan program Zero Halinar tidak hanya diukur dari banyaknya barang sitaan yang dimusnahkan, tetapi juga dari konsistensi pengawasan, pencegahan masuknya barang terlarang, serta efektivitas pembinaan sehingga potensi pelanggaran dapat ditekan secara maksimal.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan semakin meningkat, seiring komitmen pemerintah dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang profesional, berintegritas, dan bebas dari praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum.
Redaksi












