Kompassidik.com – Bintan Proses pengadaan Paket Preservasi Jalan dan Jembatan Simpang Gesek–Tanjung Uban (Pulau Bintan) Tahun Anggaran 2026 mulai menjadi perhatian publik. Paket yang memiliki pagu anggaran Rp24.377.268.000 itu dinilai perlu mendapat penjelasan lebih rinci terkait proses evaluasi penyedia jasa konstruksi yang akhirnya ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan.
Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan dengan nilai kontrak Rp24.060.478.572 tersebut berada di bawah tanggung jawab Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi Kepulauan Riau dan dilaksanakan oleh PT Bianglala Karya Utama dengan masa pekerjaan selama 310 hari kalender.
Hasil penelusuran media terhadap data Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) menemukan adanya sejumlah aspek yang patut diklarifikasi. Salah satunya menyangkut kesesuaian subklasifikasi dan kualifikasi badan usaha dengan ruang lingkup pekerjaan yang dikerjakan.
Data yang diperoleh menunjukkan perusahaan tersebut memiliki lebih dari satu subklasifikasi. Namun, muncul pertanyaan apakah subklasifikasi yang dijadikan dasar penetapan penyedia telah benar-benar memenuhi persyaratan untuk pekerjaan yang didominasi konstruksi jembatan dengan nilai kontrak di atas Rp24 miliar.
Mengacu pada ketentuan pengadaan jasa konstruksi pemerintah, paket pekerjaan dengan nilai tersebut pada prinsipnya diperuntukkan bagi badan usaha berkualifikasi Menengah (M). Karena itu, publik menilai penting bagi penyelenggara pengadaan untuk menjelaskan dasar hukum dan hasil evaluasi yang digunakan dalam menetapkan penyedia.
Selain persoalan kualifikasi badan usaha, perhatian juga tertuju pada penggunaan mekanisme E-Purchasing dalam paket bernilai puluhan miliar rupiah.
Penggunaan metode tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak memunculkan spekulasi mengenai terbatasnya kesempatan badan usaha lain untuk berpartisipasi dalam proses pengadaan.
Keterbukaan dokumen evaluasi administrasi, teknis, dan kualifikasi dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara sekaligus menghilangkan keraguan yang berkembang di tengah masyarakat.
Apabila seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, maka penjelasan resmi dari pihak penyelenggara diyakini akan memperkuat kepercayaan publik. Sebaliknya, apabila nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian, persoalan tersebut menjadi ranah lembaga pengawas sesuai kewenangannya, termasuk APIP, BPKP, maupun aparat penegak hukum.
Media ini telah berupaya memperoleh klarifikasi dari Direktur PT Bianglala Karya Utama, Mulyadi, melalui permintaan konfirmasi yang dikirim pada 17 Mei 2026 dan kembali pada 4 Juni 2026. Namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan ataupun hak jawab yang disampaikan.
Permintaan penjelasan juga telah diajukan kepada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Kepulauan Riau, terutama terkait dasar evaluasi penyedia dan penggunaan metode pengadaan. Hingga berita ini dipublikasikan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terkait.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.












