Kompassidik.com – Batam Persoalan antara wartawan dan aparat kepolisian kembali menjadi sorotan. Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, membawa dugaan tindakan yang dialaminya saat melakukan peliputan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, ke ranah pengawasan internal Polri.
Oki secara resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler miliknya serta penghapusan rekaman video yang dibuat ketika dirinya menjalankan tugas jurnalistik pada Sabtu, 15 Agustus 2026.
Langkah tersebut ditempuh Oki pada Kamis, 20 Agustus 2026. Ia meminta agar dugaan tindakan terhadap dirinya diperiksa melalui mekanisme internal Polri secara objektif dan transparan.
Dalam proses pengaduan di Mabes Polri, Oki mendapat arahan agar dokumen serta bukti pendukung disampaikan melalui kanal pengaduan resmi Divisi Propam Polri. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai mekanisme penanganan pengaduan apabila seluruh persyaratan administrasi dan bukti dinyatakan lengkap.
Bagi Oki, persoalan tersebut tidak berhenti pada hilangnya akses terhadap sebuah telepon seluler. Menurutnya, yang jauh lebih penting adalah dugaan adanya tindakan terhadap perangkat yang sedang digunakan untuk menjalankan pekerjaan jurnalistik.
Ia mengaku telah menyampaikan berulang kali bahwa dirinya merupakan wartawan dan sedang melakukan peliputan di lokasi kejadian.
“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.
Oki menyebut rekaman yang sebelumnya dihapus ternyata masih ditemukan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan. Rekaman tersebut, menurut dia, menjadi bagian dari bahan yang dapat mendukung penjelasan mengenai peristiwa yang dilaporkannya.
Ia menilai keberadaan foto, video, rekaman suara maupun catatan lapangan memiliki posisi penting dalam kerja jurnalistik karena menjadi bahan untuk melakukan verifikasi sebelum informasi disampaikan kepada masyarakat.
Karena itu, Oki meminta agar dugaan tindakan terhadap perangkat kerja wartawan tidak dianggap sebagai persoalan sepele.
Menurutnya, apabila seorang wartawan diduga melakukan pelanggaran ketika berada di lapangan, terdapat mekanisme hukum dan aturan yang dapat digunakan.
Begitu pula apabila terdapat dugaan anggota kepolisian melakukan tindakan di luar kewenangan, persoalan tersebut semestinya dapat diperiksa melalui mekanisme yang tersedia.
“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” katanya.
Oki menegaskan bahwa pengaduan tersebut bukan dimaksudkan sebagai bentuk perlawanan terhadap institusi Polri. Ia justru meminta mekanisme pengawasan internal bekerja untuk memastikan setiap anggota menjalankan tugas secara profesional dan sesuai aturan.
Ia juga menyatakan tidak mempermasalahkan kewenangan aparat kepolisian dalam melakukan tindakan hukum apabila memang memiliki dasar dan prosedur yang jelas.
Namun, menurutnya, kewenangan penegakan hukum harus tetap dibatasi oleh ketentuan hukum, termasuk ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang menjalankan fungsi jurnalistik.
“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegas Oki.
Soroti Perlindungan Kerja Jurnalistik
Oki juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi salah satu pijakan dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik di Indonesia.
Menurut dia, kerja jurnalistik di lapangan tidak semestinya dipandang sekadar aktivitas mengambil gambar. Di balik sebuah kamera atau telepon seluler terdapat bahan informasi yang kemudian harus diverifikasi, dikonfirmasi, dan diolah sebelum menjadi produk jurnalistik.
Atas dasar itu, ia meminta agar pemeriksaan terhadap pengaduannya tidak hanya melihat persoalan secara personal, tetapi juga menilai apakah tindakan yang dilaporkan berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas pers.
“UU Pers bukan pajangan.
Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.
Ia berharap pemeriksaan Propam dapat memberikan kejelasan mengenai rangkaian peristiwa yang terjadi di lokasi penggerebekan tersebut, termasuk apakah tindakan yang dilaporkannya memiliki dasar kewenangan dan apakah terdapat pelanggaran disiplin, etik, atau ketentuan lainnya.
Bukan Perang Wartawan Versus Polisi
Oki menegaskan, laporan tersebut tidak boleh dipersepsikan sebagai upaya mempertentangkan wartawan dengan polisi.
Sebaliknya, ia menilai hubungan antara pers dan kepolisian membutuhkan saling menghormati batas kewenangan masing-masing. Polisi memiliki tugas penegakan hukum, sedangkan pers memiliki fungsi jurnalistik untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Menurutnya, apabila mekanisme pengawasan internal dapat berjalan secara terbuka, kasus tersebut justru dapat menjadi bahan evaluasi agar hubungan kemitraan antara insan pers dan kepolisian di lapangan semakin profesional.
“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkasnya.
Hingga laporan tersebut diproses, dugaan tindakan yang disampaikan Oki masih merupakan pengaduan dan tudingan yang perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran menjadi kewenangan pihak yang menangani pengaduan setelah seluruh pihak dan bukti terkait diperiksa.












