Sorotan Transparansi APBDes Busung 2024–2026: Publik Tuntut Bukti Nyata di Lapangan, Bukan Sekadar Angka

Kompassidik.com / Bintan Pengelolaan anggaran di Desa Busung, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, kini menjadi sorotan tajam. Perhatian publik tidak muncul karena adanya temuan penyimpangan yang telah divonis hukum, melainkan didorong oleh urgensi keterbukaan informasi terkait perencanaan, realisasi, dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) periode 2024 hingga 2026.

Kepala Desa Busung, Rusli M.H., berada di pusat perhatian tersebut. Sebagai pemegang mandat strategis, seluruh kebijakan pemerintahan dan manajemen keuangan desa dituntut untuk berjalan sesuai koridor regulasi serta dapat dipertanggungjawabkan secara moral maupun administratif kepada masyarakat.

Angka Dana Desa vs Realitas APBDes Utuh

Salah satu data yang telah beredar di publik adalah alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1.034.178.000. Namun, angka ini hanyalah sebagian kecil dari gambaran keseluruhan. Dana Desa merupakan salah satu sumber pendapatan, bukan total APBDes.

Publik berhak mengetahui dokumen resmi APBDes secara utuh yang mencakup seluruh sumber pendapatan desa, termasuk Pendapatan Asli Desa (PADes), bagi hasil pajak dan retribusi, serta alokasi dana desa. Pertanyaan mendasar yang mengemuka bukan sekadar besaran nominal, melainkan alur dana tersebut: bagaimana direncanakan dalam Musyawarah Desa (Musdes), bagaimana dibelanjakan, hingga bagaimana bukti fisiknya di lapangan.

Tuntutan Akses Dokumen Lengkap 2024–2026

Desa Busung diketahui telah menetapkan Perubahan APBDes 2024 melalui mekanisme Musdes. Dalam prinsip tata kelola yang baik, setiap perubahan anggaran-baik pergeseran pos, penambahan nilai, maupun pengurangan kegiatan-harus memiliki jejak audit yang jelas dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hal serupa juga mendesak untuk diterapkan pada APBDes 2025 dan 2026. Masyarakat menuntut akses terhadap dokumen kunci, meliputi:
1. APBDes awal dan perubahannya.

2. Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).

3. Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan.

4. Laporan realisasi triwulan/semester.

5. Dokumen pengadaan barang dan jasa.

Tanpa dokumen ini, masyarakat hanya melihat “angka di atas kertas” tanpa mampu memverifikasi apakah uang desa benar-benar bertransformasi menjadi manfaat konkret.

BUMDes: Hitam di Atas Putih atau Hanya Formalitas ?

Sektor lain yang masuk dalam radar pengawasan adalah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Pada Februari 2026, Pemdes Busung menggelar Musdes terkait pertanggungjawaban BUMDes tahun 2025. Momentum ini seharusnya menjadi pintu masuk bagi transparansi kinerja ekonomi desa.

Publik mengajukan pertanyaan kritis: Berapa besar penyertaan modal desa ? Apa aset yang dimiliki ? Berapa omzet, laba-rugi, piutang, dan biaya operasionalnya ? Serta yang paling penting, berapa kontribusi nyata BUMDes terhadap peningkatan PADes ?

Tanpa laporan keuangan BUMDes yang terbuka dan teraudit, sulit bagi masyarakat menilai apakah suntikan dana desa ke dalam BUMDes menghasilkan return on investment bagi warga, atau justru berhenti sebagai catatan administratif belaka.

Validasi BLT dan Potensi Wisata

Transparansi juga diperlukan dalam penyaluran bantuan sosial. Pada 2026, Desa Busung menyalurkan BLT Dana Desa kepada 10 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan nominal Rp300.000 per bulan. Jika dihitung selama 12 bulan, total anggarannya mencapai Rp36 juta.

Angka ini harus dapat dicocokkan (cross-check) dengan dokumen penetapan penerima, berita acara Musdes, dan laporan realisasi APBDes. Tujuannya bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan bahwa kriteria penerima tepat sasaran dan dana diterima sesuai ketentuan, sehingga kepercayaan publik terhadap program sosial tetap terjaga.

Selain itu, potensi wisata Desa Busung, khususnya kawasan Gurun Pasir Telaga Biru, juga perlu dikaji efisiensinya. Penggunaan anggaran untuk fasilitas, promosi, dan pengelolaan wisata harus sebanding dengan pendapatan yang dihasilkan. Apakah investasi desa di sektor pariwisata benar-benar menggerakkan ekonomi warga sekitar ?

Konteks Stadion Megat Alang Perkasa: Isu Terpisah

Di tengah sorotan anggaran desa, isu pembangunan Stadion Megat Alang Perkasa sering kali disandingkan. Perlu ditegaskan bahwa pembangunan stadion senilai sekitar Rp31,2 miliar tersebut menggunakan APBD Kabupaten Bintan, bukan APBDes Busung.

Meskipun terdapat persoalan status lahan yang pernah menjadi temuan BPK dan sedang dalam penanganan aparat penegak hukum serta Kejaksaan Negeri Bintan, Kepala Desa Rusli M.H. telah menyatakan bahwa pemerintah desa tidak dilibatkan dalam proses pembebasan lahan maupun konstruksi stadion. Oleh karena itu, isu stadion harus ditempatkan sebagai persoalan tata kelola aset daerah tingkat kabupaten, bukan dijadikan alat tuduhan terhadap kepala desa dalam konteks pengelolaan APBDes.

Suara Publik: Bicara Melalui Dokumen dan Fakta Lapangan

Inti dari tuntutan transparansi ini sederhana namun fundamental. Publik menunggu jawaban atas pertanyaan-pertanyaan berikut:
*   Berapa total realisasi APBDes Busung 2024, 2025, dan 2026 ?

*   Berapa porsi yang diserap untuk pembangunan fisik, siapa pelaksana dan penyedia barang/jasanya ?

*   Bagaimana detail penyertaan modal BUMDes dan dampaknya terhadap PADes ?

*   Apakah volume dan spesifikasi pekerjaan di lapangan sesuai dengan RAB dan kontrak ?

Ini bukan bentuk tuduhan, melainkan implementasi hak konstitusional masyarakat untuk mengontrol penggunaan uang negara. Kepala Desa Busung, Rusli M.H., diharapkan memberikan ruang dialog terbuka untuk menjelaskan seluruh aspek pengelolaan anggaran tersebut.

Media akan terus melakukan penelusuran mendalam terhadap dokumen APBDes, laporan realisasi, hingga kondisi fisik di lapangan. Dalam demokrasi yang sehat, yang harus berbicara bukan hanya pernyataan pejabat, tetapi juga konsistensi antara dokumen anggaran dan kenyataan di mata rakyat.

(Bersambung)

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top