Berita  

Diduga Penambang Pasir Ilegal  Merajalela ,Kemana Polhut,Polsek , DLH Dan Dinas Perijinan , Tambang Baru Terpantau , Indarto Berikan Hak Jawab

Kompassidik.com | Lampung Selatan – Penambangan pasir Ilegal makin marak semakin melebarkan sayap lokasi tambang di  desa suban ,merbau Mataram dan seputaran kecamatan merbau mataram seakan tidak  takut lagi dengan aparat penegak hukum, hasil investigasi Tim terdapat tambang baru ,yang awalnya pakai alat berat dan di duga jual hasil tanah urugnya penambangan sudah berani terang terangan di sepanjang jalan air kepayang desa suban terlihat jelas  sedang aktifitas ,jum, at (21/08/26)

Saat Di Konfirmasi camat merbau mataram Ricky Randa Belpama S.I.Kom .,M.M.berstekmen harusnya Di tutup, saya sudah laporkan ke dinas lingkungan hidup dan perijinan yang tergabung di Gakda

Saat di konfirmasi via watshap Rudy Yunianto, SP., MM
Kabid penaatan dan peningkatan kapsitas Dinas Lingkungan Hidup juga merekomendasikan Tutup

publik mintak Satpol PP Juga turun  segel, Serta Jalankan Perda sesuai Tupoksi nya

karena dampak Penambangan liar atau tanpa izin merusak hutan dan alam secara masif. Dampak utamanya meliputi hilangnya tutupan pohon, pencemaran air akibat bahan kimia beracun seperti merkuri, erosi serta longsor, musnahnya tempat tinggal hewan, dan munculnya lubang galian raksasa yang berbahaya.Kerusakan Fisik Tanah dan Hutan hilangnya pohon: Hutan gundul karena tanah dikeruk.Lubang besar: Bekas galian dibiarkan terbuka dan berbahaya.Longsor dan erosi: Tanah runtuh karena tidak ada akar pohon.Pencemaran Air dan Lingkungan Air beracun: Zat kimia tambang mengotori sungai.Krisis air bersih: Sumber air rusak dan tidak layak pakai.Kerusakan ekosistem: Ikan dan makhluk air mati.

serta sanksi hukum sangat jelas Pelaku penambangan pasir tanpa izin (ilegal) di Indonesia diancam hukuman berat berdasarkan Sanksi Pidana Pertambangan Ilegal | Klinik Hukum online, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pasal Pidana UU No 3 Th 2020 – Inspektur ID UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.Sanksi Pidana penjara maksimal 5 tahun.Denda uang paling banyak Rp100 miliar.Sanksi Administratif teguran atau peringatan tertulis.Pembayaran denda administratif.Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan.Pencabutan izin usaha (IUP, IPR, atau IUPK).Sanksi Lingkungan Tambahan kewajiban melakukan pemulihan fungsi lingkungan yang rusak.Penyitaan alat berat dan hasil tambang Ilegal

Indarto Berikan Hak Jawab serta kirim surat ijin lingkungan dan perjanjian bagi hasil, terkait penjualan pasir dengan pemilik lahan

hak jawab saya itu lahan SHM Bos minta di bikin kolam, saya Alat beratkan mau saya dalam kan tapi di situ ada pasir yang mana kebutuhan pembangunan pemerintah  koperasi merah putih membutuhkan dan kebutuhan lingkungan dan itu sudah koordinasi lingkungan RT Kadus pak lurah dan lingkungan

Saya cuma pelaksana kerja pembuatan kolam atau embung pribadi Bos saya setahu saya manfaat buat peresapan dan ketahanan pangan ternak ikan yang mana itu program pak Prabowo pemimpin kita apa salah kami rakyat biasa bantu program tersebut ijin dugaan sampean yg tak berdasar dan konfirmasi ke kami

Boleh Abang cek lokasi baru praduga tadi sesuai apa tidak Bang

satu lagi Bang INSA Alloh saya taat hukum dan niat memberdayakan di musim kemarau yang mana sebagian dari kami butuh pekerjaan dan makan

Jawaban Indarto via watshap

Agar publik tidak bingung untuk edukasi
Menjual pasir hasil galian pembuatan embung tetap dikategorikan sebagai kegiatan penambangan komoditas batuan (galian C). Berdasarkan aturan hukum di Indonesia, pengerukan tanah atau pasir dengan tujuan komersial atau dijual wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), meskipun galian tersebut berasal dari pembuatan tampungan air atau embung.Syarat dan Perizinan yang DibutuhkanPendaftaran melalui Sistem OSS (Online Single Submission) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI pertambangan batuan/pasir.Pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) atau permohonan SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) kepada instansi berwenang.Dokumen lingkungan hidup, seperti SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL tergantung pada skala luas galian.Persetujuan Rencana Teknis dan Lingkungan serta dokumen perencanaan penambangan.Kesesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) lokasi pengerukan.Risiko Hukum Penjualan Tanpa IzinMengeruk dan menjual pasir tanpa izin resmi dari aktivitas pembuatan embung dapat dikategorikan sebagai penambangan ilegal.Merujuk pada Undang-Undang Minerba, kegiatan penambangan tanpa izin resmi memiliki ancaman sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Sementara dalam surat perjanjian antara indarto dan purnomo pemilik lahan terlihat ada bahasa pembagian hasil penjualan pasir, yaitu untuk pemilik lahan Rp 100.000 per rit atau per mobil yang di ketahui atau di tanda tangani kepala desa

Sedangkan Kepala Desa (Kades) yang mengizinkan atau mengetahui penjualan pasir dari tambang ilegal dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Berdasarkan hukum di Indonesia, Kades dilarang mendukung kegiatan tanpa izin dan dapat dijerat sebagai pihak yang turut serta membantu tindak pidana atau penyalahgunaan wewenang.Jenis Sanksi untuk Kepala DesaSanksi Administratif:Teguran lisan atau tertulis dari Bupati/Wali Kota.Pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap dari jabatannya karena melanggar sumpah/janji jabatan dan larangan sebagai kepala desa.Sanksi Pidana (Hukum Pidana):Dapat dijerat dengan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 158 atau Pasal 161 Undang-Undang Minerba, jika terbukti terlibat, membiarkan, atau memfasilitasi penambangan dan penjualan hasil tambang ilegal.Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi yang terlibat penjualan atau penampungan barang ilegal.Jeratan hukum tambahan terkait tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang jabatan jika terbukti mendapat keuntungan pribadi.
(TIM)
(Bersambung)

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top