TRAGEDI 24 AGUSTUS CISAUK:BBP Desak Propam Periksa Dugaan Keberpihakan Penyidik Laka Polres Tangsel

Kompassidik.com – JAKARTA — Penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang, pada 24 Agustus 2026, memasuki babak baru. Badak Banten Perjuangan (BBP) mendesak Bidang Propam Polda Metro Jaya mengusut dugaan pelanggaran prosedur, ketidakobjektifan pemeriksaan, hingga dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara oleh Unit Gakkum Laka Polres Tangerang Selatan.

Kecelakaan tersebut melibatkan satu unit truk tronton B 9954 PD yang dikemudikan Suhemi dan sepeda motor yang dikendarai Samuel Harpind Mandela Hasiguan, yang menurut pengaduan BBP diduga merupakan anggota Polri.

BBP menuangkan keberatan dan permintaan perlindungan hukum tersebut dalam resume laporan pengaduan kepada Kabid Propam Polda Metro Jaya tertanggal 26 September 2026.

Dipertanyakan, Mengapa Pengemudi Baru Diperiksa Setelah Perkara Viral?

Salah satu poin yang disorot BBP adalah rentang waktu penanganan perkara setelah laporan polisi diterbitkan.

Menurut dokumen pengaduan, Laporan Polisi Nomor LP/A/842/VIII/2026/SPKT.LANTAS/POLRES TANGSEL diterbitkan pada 25 Agustus 2026, disusul Surat Perintah Penyelidikan.

Namun, BBP mempertanyakan mengapa Suhemi, sebagai pengemudi truk yang terlibat langsung dalam kecelakaan, disebut tidak segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan atau klarifikasi.

Pemanggilan baru dilakukan pada 14 September 2026, setelah perkara tersebut disebut telah menjadi perhatian publik dan diberitakan sejumlah media daring.

BBP juga mempersoalkan proses pemeriksaan tersebut. Mereka menduga tidak seluruh keterangan Suhemi yang dianggap menguntungkan dirinya dituangkan secara utuh dalam berita acara pemeriksaan.

Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar kecelakaan lalu lintas, tetapi menyentuh integritas proses penanganan perkara.

BBP Soroti Tidak Dilakukannya Olah TKP

Keberatan lain yang disampaikan adalah dugaan tidak dilaksanakannya olah tempat kejadian perkara (TKP) dalam periode awal penanganan kasus.

BBP menilai olah TKP penting untuk memastikan posisi kendaraan, titik benturan, jejak pengereman, kondisi jalan, serta berbagai bukti fisik lain yang dapat membantu merekonstruksi kecelakaan secara objektif.

Tidak dilakukannya pemeriksaan TKP secara memadai, menurut BBP, berpotensi membuat bukti fisik yang semestinya dapat membantu mengungkap penyebab kecelakaan menjadi tidak optimal untuk diperiksa.

BBP meminta Propam tidak hanya melihat persoalan dari sisi administratif, tetapi juga memeriksa apakah seluruh prosedur penanganan perkara telah dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan.

Pasal 310 Ayat (3) Dipersoalkan

BBP juga menyatakan keberatan terhadap penerapan Pasal 310 Ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Suhemi.

Menurut BBP, truk dalam keadaan mogok akibat pecah ban sehingga pengemudi tidak semestinya langsung dianggap melakukan kelalaian.

BBP berpendapat unsur kesalahan harus dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan semata-mata karena kendaraan yang dikemudikan Suhemi terlibat dalam kecelakaan.

Di sisi lain, BBP menyebut terdapat sejumlah fakta yang menurut mereka perlu diperiksa secara menyeluruh terkait pengendara sepeda motor, antara lain dugaan tidak menggunakan helm standar, dugaan kecepatan tinggi, serta dugaan kondisi pengendara yang tidak konsentrasi.

BBP juga mencantumkan dugaan pengaruh minuman beralkohol atau zat tertentu. Namun, tuduhan tersebut memerlukan pembuktian dan tidak dapat dianggap sebagai fakta sebelum didukung hasil pemeriksaan atau alat bukti yang sah.

Ucapan Keluarga Korban Ikut Dipersoalkan

Dalam dokumen pengaduannya, BBP juga mengungkap adanya upaya komunikasi dari pihak Suhemi dengan keluarga Samuel untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

BBP menyebut upaya tersebut telah dilakukan sejak beberapa hari setelah kejadian, tetapi tidak menghasilkan musyawarah hingga pertengahan September 2026.

Pengaduan tersebut juga memuat klaim bahwa salah seorang anggota keluarga Samuel, yang menurut BBP merupakan anggota Polri, pernah menyampaikan pernyataan:

«“Emang kamu tahu keadaan kondisi anak saya, silahkan kalau kamu mau lapor ke Propam juga sekalipun ke Presiden, saya tidak takut.”»

BBP menilai pernyataan tersebut patut diperiksa karena, menurut mereka, dapat dipersepsikan sebagai bentuk intimidasi atau sikap yang tidak semestinya ditunjukkan oleh aparat penegak hukum.

Kebenaran konteks dan pernyataan tersebut tentu masih perlu diverifikasi kepada pihak yang disebut maupun melalui bukti pendukung lainnya.

Dugaan Gratifikasi Didorong untuk Diusut

Bagian paling serius dalam pengaduan BBP adalah munculnya dugaan gratifikasi atau suap dalam proses penanganan perkara.

BBP meminta Bid Propam Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut dan tidak membiarkan tuduhan berhenti sebagai polemik di ruang publik.

Jika benar terdapat pemberian atau penerimaan sesuatu yang berkaitan dengan penanganan perkara, persoalannya dapat memiliki konsekuensi hukum dan etik yang serius.

Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak terbukti, klarifikasi resmi juga penting agar tidak terjadi tuduhan tanpa dasar terhadap anggota kepolisian.

BBP Tolak Mediasi Jika Bukan Melalui Propam

Dalam sikap akhirnya, BBP menyatakan tidak akan memenuhi undangan mediasi, musyawarah, maupun restorative justice kecuali undangan tersebut diterbitkan secara resmi oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.

BBP juga meminta Propam memeriksa dugaan pelanggaran prosedur, dugaan keberpihakan penyidik, serta dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara tersebut.

Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni, menyatakan pihaknya berharap proses hukum berjalan secara adil dan transparan.

«“Kami adalah wong cilik, rakyat kecil yang tidak paham hukum. Kami berharap Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan, bukan justru mempersulit,” demikian sikap BBP dalam dokumen pengaduannya.»

Kini perhatian tertuju kepada Bidang Propam Polda Metro Jaya. Publik menunggu apakah seluruh dugaan yang disampaikan BBP akan diverifikasi melalui pemeriksaan internal, termasuk soal prosedur penyidikan, olah TKP, materi pemeriksaan, penerapan pasal, hingga dugaan gratifikasi.

Sebab dalam perkara kecelakaan yang menyangkut korban dan aparat penegak hukum, transparansi proses menjadi sama pentingnya dengan hasil akhirnya.

(Red)

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Back to top