Bangunan Pintu Air Miring, Kontraktor dan Unsur Pengawas Serta Teknis Diduga Lalai

Kompasidik.Com | Kabupaten Kapuas – Diduga terjadi Pembiaran dan Persengkongkolan jahat dalam pelaksanaan dan pengawasan proyek pembuatan pintu air di Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas provinsi Kalimantan Tengah.

Diduga Lemah nya sistem pengawasan dan pihak penyedia tidak mematuhi ketentuan metode pelaksanaan pekerjaan sehingga hasil pekerjaan tidak sesuai desain spek gambar dan mutu beton.

Paket proyek pembuatan Pintu Air di Kecamatan Selat milik Dinas PUPR Kabupaten Kapuas bidang Sumber Daya Air ( SDA ) dengan nilai kontrak Rp 789 juta lebih Pelaksana CV Suluh Mandiri pusat Kuala Kapuas, Sumber Dana Alokasi Umum ( DAU ) tahun 2025.

Berdasarkan informasi dan hasil penelusuran media ini dilapangan telah menemukan fakta lapangan bahwa proyek pekerjaan pembuatan pintu air tersebut kondisi hasil bangunannya terlihat miring, beton mengalami retak, ada terlihat besi Tulangan diluar beton dan bagian bawah beton sayap ada rongga.

Hasil pekerjaan pembuatan pintu air tersebut dengan kondisi bangunan terlihat miring seperti itu bagaimana bisa lolos dalam pemeriksaan akhir PHU dan dibayar 100% fisik, lolos pemeriksaan akhir dan dilakukan nya pembayaran hasil pekerjaan tersebut patut publik pertanyakan ” Apa Dasar Hukum nya? Hasil Pekerjaan bangunan pintu air tersebut yang dinilai tidak sesuai ketentuan spek gambar dalam dokumen kontrak ”

Melakukan pembayaran atas hasil pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dokumen perjanjian kontrak adalah sebuah tindakan pelanggaran hukum yang berpotensi dapat merugikan keuangan negara.

Publik berharap pihak Aparat Penegak Hukum ( APH ) menindak tegas para pihak terkait dalam pelaksanaan proyek pembuatan pintu air tersebut untuk diminta pertanggungjawabannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dikarenakan proyek tersebut terlaksana dengan dana yang dihimpun dari hasil pajak rakyat.

Saat Awak Media melakukan konfirmasi kepada para pihak terkait melalui pesan WhatsApp namun tidak ada satupun yang bersedia memberikan tanggapan dan penjelasannya, seperti nya wartawan tidak lagi dianggap sebagai mitra kerja untuk kepentingan publik, wartawan dianggap lawan bukan teman, padahal wartawan bekerja untuk kepentingan publik, melaksankan tugas negara tanpa digaji oleh pemerintah.

Selama ini kami wartawan sudah banyak berkontribusi dan sebagai masyarakat kami sudah memberi kontribusi membayar pajak kepada pemerintah, adanya pengawas masyarakat publik hal itu adalah hak masyarakat dan profesi, sebagai sosial kontrol.

( Manuparyadi )

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Back to top