Skandal Tata Kelola RSUD Raja Ahmad Tabib Kepri: Temuan Beruntun Audit Ungkap Potensi Kerugian Negara hingga Miliaran Rupiah

Kompassidik.com JAKARTA /TANJUNGPINANG Sejumlah lembaga pengawas, mulai dari BPK RI, BPKP, Inspektorat Daerah, hingga Satuan Pengawas Internal (SPI), membongkar rangkaian ano  mali hukum dan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Tabib (RAT) Provinsi Kepulauan Riau. Berdasarkan dokumen investigasi resmi berstatus darurat (SOS) yang dihimpun hingga akhir Agustus 2026, total potensi kerugian keuangan daerah dari berbagai pos pengadaan dan tata kelola mencapai miliaran rupiah serta mengancam keselamatan pasien.

​Temuan paling disorot mencakup tender pengadaan alat kesehatan bernilai puluhan miliar rupiah hingga proyek infrastruktur penunjang medis yang mangkrak atau menggunakan barang daur ulang. Berikut adalah rangkuman dari tujuh dokumen audit investigatif yang kini telah diserahkan kepada aparat penegak hukum (Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau):

​1. Dugaan Persekongkolan Tender Alkes Radiologi Rp 28,9 Miliar
​Pada proyek pengadaan Alkes Radiologi CT-Scan 128 Slice dan MRI 1.5 Tesla dengan nilai pagu kontrak sebesar Rp 28.900.000.000, tim auditor LPSE mendapati indikasi kuat persekongkolan horizontal. Tiga peserta tender—PT Medika Sejahtera Prima, PT Nusa Citra Diagnostik, dan PT Tri Cipta Biomedika—diketahui mengunggah dokumen penawaran dari alamat IP Publik dan MAC Address yang identik. Selain itu, dokumen teknis diduga dikunci (lock-in) untuk menyingkirkan prinsipal resmi tanpa justifikasi klinis. Selisih harga penawaran pemenang dibandingkan harga wajar katalog regional tercatat mencapai Rp 3.850.000.000.

​2. Kekurangan Volume Fisik Gedung Farmasi dan ICU Terpadu
​Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI (PDTT) Nomor 28.B/LHP-PDTT/XVIII.TJP/06/2026, pekerjaan fisik tahun anggaran 2025 di RSUD RAT tidak sesuai dengan volume nyata. Berita Acara Kemajuan Fisik 100% ditandatangani tanpa uji fungsi sistem Clean Room Farmasi. Pemasangan HVAC & Ducting HEPA Filter serta panel distribusi listrik ATS/AMF cadangan senilai total Rp 1.450.000.000 belum dikerjakan di lokasi.

​3. Selisih Rekonsiliasi Kas BLUD Senilai Rp 1,12 Miliar

​Audit laporan realisasi anggaran akhir tahun 2025 mendapati ketidaksesuaian (unreconciled cash balance) pada saldo kas bendahara penerimaan. Tercatat pada Buku Kas Umum sebesar Rp 1.120.000.000, namun hasil cash opname di brankas bernilai nihil (Rp 0), dan rekening koran bank menunjukkan tidak ada transaksi masuk. Slip setoran tunai yang dilampirkan terbukti menggunakan stempel validasi teller palsu.

​4. Penggunaan Baterai UPS Bekas di Kamar Operasi (IBS)
​Laporan BPKP Kepri Nomor LHP-INVEST/BPKP-KEPRI/08/2026 menemukan bahwa pengadaan baterai VRLA untuk sistem UPS Data Center dan ruang operasi menggunakan barang daur ulang. Dari hasil pemeriksaan fisik, 64 unit blok baterai merupakan unit afkir tahun 2021 yang dicat ulang dan ditempeli stiker barcode baru, dengan impedansi internal rata-rata 18.4 m\Omega (jauh di atas ambang batas sehat < 4.2\ m\Omega). Kondisi ini menempatkan 6 Kamar Operasi dalam risiko fatal blackout saat tindakan bedah berlangsung, dengan selisih kerugian mencapai Rp 950.000.000.

​5. Mark-Up Harga E-Katalog Bahan Medis Habis Pakai (BMHP)
​SPI RSUD RAT menemukan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak memanfaatkan fitur ‘Mini Kompetisi’ atau negosiasi harga e-katalog sesuai ketentuan LKPP untuk pengadaan cairan infus Ringer Laktat dan IV Catheter. Selisih harga pesanan dibandingkan etalase nasional resmi menimbulkan indikasi kelebihan bayar (mark-up) sebesar Rp 780.000.000.

​6. Fiktifnya Jasa Konsultansi Software SIMRS Bridging
​Berdasarkan NHP Khusus Inspektorat, pengadaan jasa konsultansi integrasi software senilai Rp 520.000.000 terindikasi fiktif. Analisis forensik digital menunjukkan seluruh commit pada repository GitLab dikerjakan sendiri oleh staf ASN internal rumah sakit, sementara laporan akhir merupakan hasil copy-paste dokumentasi publik BPJS Kesehatan. Dana yang cair ke pihak penyedia ditarik tunai dan diduga diserahkan kembali melalui skema kickback.

​7. Verifikasi SPM Tanpa BAST Sah pada Pengadaan Hemodialisa

​Proses pencairan Surat Perintah Membayar (SPM-LS) senilai Rp 2.100.000.000 untuk pengadaan alkes hemodialisa sempat dipaksakan naik ke bank tanpa BAST fisik yang sah, tanpa cap stempel resmi, tanpa tanda tangan PPK definitif, serta belum diterbitkannya sertifikat laik pakai dari ahli elektromedik. Sistem tanggap darurat akhirnya menghentikan proses pencairan (freeze payment spool) tersebut.

​Langkah Hukum Lanjutan

​Tim auditor dan aparat pengawas telah merekomendasikan pembatalan penetapan pemenang tender, penagihan pengembalian kerugian daerah (TGR), serta pelimpahan seluruh berkas temuan forensik digital dan audit investigatif kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Polda Kepri untuk diproses secara hukum pidana korupsi. Pihak manajemen RSUD Raja Ahmad Tabib dan instansi terkait di lingkungan Pemprov Kepri hingga kini masih dalam proses pemeriksaan intensif.

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Back to top