Kompassidik.Com | Kabupaten Kapuas – Hasil Pembangunan proyek Jembatan Sei STI Murung Keramat Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah ditemukan ada retak pada beton abutment jembatan.
Diduga kuat akibat menggunakan bahan material campuran beton yang tidak memenuhi syarat Standar Nasional Indonesia ( SNI ) diduga tidak mematuhi ketentuan metode pelaksanaan pekerjaan dan tidak memenuhi syarat-syarat RKS dokumen kontrak.
Proyek bangunan jembatan tersebut milik Dinas PUPR Kabupaten Kapuas bidang Bina Marga dengan nilai kontrak sebesar Rp 13.207.085.000,- sumber dana DAU Tahun 2025 pelaksana proyek CV New Technology pusat Palangkaraya.
Berdasarkan informasi dan hasil penelusuran media ini bersama pengurus DPC Pelita Prabu Kabupaten Kapuas dilapangan telah menemukan fakta fisik bangunan jembatan tersebut pada beton abutment jembatan dan sayap terlihat sudah mengalami retak dan pondasi beton sayap gantung.
Ketua DPC Pelita Prabu Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah, Suriyadi mengatakan bahwa berdasarkan fakta fisik hasil temuan dilapangan kondisi abutment dan sayap jembatan ada retak dan pondasi beton sayap gantung hal tersebut terindikasi bahwa mutu beton rendah beton tidak mencapai kuat tekan rencana, diduga hasil pekerjaan tidak sesuai Spek Gambar.
” Pekerjaan Proyek jembatan tersebut diduga pihak pelaksana pekerjaan tidak mematuhi ketentuan resmi standar Kementerian PUPR dan SNI (Standar Nasional Indonesia) dalam penggunaan material dan proses pencampuran bahan material beton.
Diduga penggunaan material Pasir campuran beton tidak memenuhi syarat SNI untuk digunakan sebagai bahan campuran beton.
Berdasarkan data hasil uji laboratorium material pasir yang diduga digunakan untuk campuran beton abutment, beton lantai jembatan dan beton sayap jembatan untuk butiran pasir tidak memenuhi syarat untuk digunakan sebagai bahan campuran beton. ( Sumber data laboratorium )
Ketidak patuhan terhadap standar mutu material dalam Proyek Pemerintah menunjukkan adanya wanprestasi (cidera janji) dan ada konsekuensi hukum yang serius.
Penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan standar yang berlaku, dapat dijerat dengan hukum pidana, termasuk Undang – Undang Jasa Konstruksi dan Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena dinilai berpotensi merugikan keuangan negara.
Pelita Prabu Kabupaten Kapuas menyatakan akan menindaklanjuti temuan tersebut dan akan menyampaikan data fakta temuan lapangan ke pihak Aparat Penegak Hukum ( APH ) untuk upaya dilakukannya proses penegakan hukum, tujuannya hanya satu, untuk memastikan proyek publik berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan dengan benar.
Wartawan Kompassidik.com sudah melakukan konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp kepada para pihak yang bersangkutan namun hingga berita ini dimuat para pihak dimaksud tidak ada satupun yang memberikan tanggapan dan penjelasan, hal ini menandakan bahwa para pihak terkait alergi terhadap wartawan.
( Manuparyadi )












