Kompassidik.com – Lebak – Oknum Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak berinisial T diduga telah abai dalam menjalankan tugas dan amanatnya sebagai pejabat perwakilan Rakyat.
Dikabarkan sebelumnya, Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Banten telah menetapkan seorang tersangka penambang batubara ilegal berinisial PU di Wilayah kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, Banten.
Informasi yang berhasil dihimpun tim Forwatu Banten diketahui bahwa diduga kuat oknum PU merupakan orang tua dari Anggota Komisi I DPRD kabupaten Lebak berinisial T dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sebagai pejabat di Komisi I DPRD Kabupaten Lebak, T memiliki tugas dibidang perizinan yang juga termasuk memiliki kewenangan dalam pengawasan terkait perizinan.
Wakil Presidium I Bidang Humas Forwatu Banten Agus Sugianto Wibowo menyampaikan pihaknya telah melayangkan laporan pengaduan ke Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lebak.
” Kami menilai oknum T ini telah mengkhianati Rakyat, sebagai pejabat yang membidangi perizinan semestinya T melakukan pengawasan dan menekan aktivitas usaha ilegal termasuk di bidang pertambangan ” Ujar Agus. Pada Rabu, 8/10/2026.
Agus pun menyayangkan sebagai Anggota Komisi I T justru diduga membiarkan orang tuanya yang juga seorang pejabat di Tingkat Desa melakukan usaha pertambangan Batubara ilegal.
” Menurut kami ini jelas ada pembiaran, maka itu pejabat T ini telah lalai dalam menjaga amanat rakyat. Tentunya ini merupakan pengkhiatan bagi kami sebagai masyarakat ” Kata Agus.
Agus Menegaskan, pihaknya meminta kepada BK DPRD Lebak untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap T dan menindaklanjuti hingga ke tahapan sanksi.
” Kami sebagai masyarakat meminta kepada BK dan DPD PKS Lebak untuk mencopot Oknum Dewan T, kami akan buat gerakan besar untuk mengawal proses ini” Tegas Agus.
Catatan Redaksi :
Berita ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan dan keterangan sejumlah narasumber. awak media menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkaitan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












