KOMPASSIDIK.COM | JAMBI – Sidang Korupsi Dana Subsidi Perumda Tirta Pengabuan: 4 Kepala Cabang Kompak Mengaku “Tak Tahu”
JAMBI — Persidangan perkara dugaan korupsi dana subsidi Perumda Tirta Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) kembali membuka fakta yang mengundang perhatian.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi, Senin (5/10/2026), empat kepala cabang Perumda Tirta Pengabuan mengaku tidak mengetahui bagaimana dana subsidi dari Pemerintah Kabupaten Tanjabbar dikelola dan digunakan.
Empat saksi tersebut masing-masing Kepala Cabang Renah Mendaluh Heriadi, Kepala Cabang Teluk Nilau Taufik, Kepala Cabang Tebing Tinggi Suhermanto, serta Kepala Cabang Merlung Linda.
Dana Subsidi Belasan Miliar, Kepala Cabang Justru Mengaku Tak Tahu
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjabbar menggali pengetahuan para kepala cabang mengenai dana subsidi, mulai dari penggunaannya hingga mekanisme pertanggungjawabannya.
Namun, ketika ditanya mengenai penggunaan anggaran subsidi, salah seorang saksi, Suhermanto, memberikan jawaban singkat: “Tidak tahu saya.”
Jawaban tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan. Sebab, perkara yang sedang diperiksa berkaitan dengan pengelolaan dana subsidi yang nilainya lebih dari Rp18 miliar selama periode 2019–2021.
Berdasarkan dakwaan jaksa, dana tersebut berasal dari APBD Kabupaten Tanjabbar dan semestinya digunakan untuk mendukung biaya operasional produksi air minum.
SPJ Cabang Disebut Dipakai untuk Laporan Dana Subsidi
Persidangan juga menyoroti persoalan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dari kantor cabang.
Jaksa mengungkap bahwa SPJ yang berasal dari cabang digunakan oleh PDAM/Perumda induk dalam pelaporan dana subsidi.
Ironisnya, keempat kepala cabang yang diperiksa mengaku tidak mengetahui bahwa SPJ dari cabang mereka digunakan sebagai laporan pengeluaran dana subsidi di tingkat induk.
Kondisi ini tentu menjadi pertanyaan serius dalam perkara tersebut: bagaimana mekanisme pertanggungjawaban dana subsidi berjalan jika pejabat di tingkat cabang mengaku tidak mengetahui penggunaannya, sementara dokumen dari cabang justru disebut digunakan dalam pelaporan dana subsidi?
Pertanyaan tersebut kini menjadi bagian yang harus diuji di ruang persidangan.
Kerugian Negara Ditaksir Rp5,019 Miliar. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana subsidi Perumda Tirta Pengabuan tahun anggaran 2019 hingga 2021.
Dalam dakwaan jaksa, total subsidi yang diterima Perumda Tirta Pengabuan dari Pemkab Tanjabbar mencapai sekitar Rp18,079 miliar. Sementara dugaan kerugian negara disebut mencapai Rp5,019 miliar.
Dalam perkara tersebut, tiga terdakwa yang telah disidangkan adalah Ustayadi Berlian, mantan Direktur PDAM Tirta Pengabuan; Syamsudi, mantan Kepala Bagian Keuangan; serta Marjulis, Direktur perusahaan penyedia bahan kimia.
Kejaksaan sebelumnya menyebut dugaan penyimpangan berkaitan dengan pengadaan bahan penjernih air, termasuk tawas dan bahan kimia lainnya. Penyidik juga menyatakan pengadaan tersebut diduga tidak melalui proses lelang sebagaimana mestinya.
Sudah 20 Saksi DiperiksaJPU Reki Afrizal menyebut hingga persidangan tersebut setidaknya 20 saksi telah dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam perkara ini.
Dengan semakin banyaknya keterangan saksi yang muncul, perhatian publik kini tertuju pada bagaimana majelis hakim mengurai alur dana subsidi, mekanisme pengadaan, penggunaan SPJ, hingga siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas setiap rupiah dana subsidi tersebut.
Sebab, dana yang dipersoalkan bukanlah angka kecil. Itu merupakan uang daerah yang semestinya kembali kepada kepentingan pelayanan air minum masyarakat.
Persidangan masih berlangsung. Seluruh dugaan tindak pidana, kerugian negara, maupun keterlibatan para pihak tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.












