Kompassidik.com – Batam Aktivitas cut and fill yang diduga dilakukan oleh PT Sri Indah di wilayah hukum Polda Kepri menuai sorotan tajam. Kegiatan berskala besar itu berlangsung terbuka, menggunakan alat berat dan mengubah bentang alam secara signifikan-namun hingga kini terkesan tanpa hambatan.
Pertanyaan publik sederhana tapi menohok: kenapa dibiarkan ?
Dari visual di lapangan, aktivitas ini jelas bukan pekerjaan kecil.
Pergerakan tanah dalam jumlah besar, lalu lintas dump truck, hingga pembukaan lahan masif menunjukkan operasi yang terstruktur dan berbiaya tinggi.
Dalam kondisi normal, kegiatan seperti ini wajib mengantongi izin lengkap, termasuk dokumen lingkungan dan persetujuan tata ruang.
Namun yang menjadi ganjil, tidak terlihat adanya pengawasan ketat atau tindakan penghentian sementara dari pihak berwenang, khususnya di wilayah hukum Polda Kepri.
Apakah semua izin sudah lengkap ?
Jika iya, kenapa tidak disampaikan secara terbuka ?
Jika tidak, lalu kenapa aktivitas ini tetap berjalan ?
Spekulasi mulai berkembang di tengah masyarakat. Ada yang menduga pembiaran sistematis, ada pula yang mencurigai adanya “main belakang”.
Dalam konteks penegakan hukum, diamnya aparat terhadap aktivitas mencolok seperti ini justru memperbesar kecurigaan publik.
Padahal, praktik cut and fill tanpa kontrol ketat berpotensi memicu kerusakan lingkungan serius-dari longsor hingga banjir. Jika ini terjadi, dampaknya bukan hanya pada lahan proyek, tapi juga ke masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Sri Indah maupun instansi terkait di wilayah Polda Kepri. Upaya konfirmasi masih berlangsung.
Catatan keras:
Kalau ini legal, buka dokumennya.
Kalau ilegal, hentikan sekarang.
Kalau dibiarkan, publik berhak curiga-dan menuntut jawaban.












