Kompassidik.com – Tanjungpinang Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) resmi mengajukan pengaduan masyarakat kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau terkait dugaan kejanggalan dalam pengelolaan anggaran, administrasi keuangan, serta tata kelola pengadaan barang dan jasa di RSUD Raja Ahmad Tabib Tahun Anggaran 2023.
Laporan tersebut muncul setelah APAK melakukan telaah terhadap sejumlah dokumen yang dinilai memunculkan pertanyaan serius mengenai proses administrasi dan pengelolaan keuangan pada rumah sakit rujukan milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tersebut.
Dalam pengaduannya, APAK menyoroti sejumlah kegiatan pengadaan yang berasal dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2023, termasuk pengadaan penunjang alat kebersihan (cleaning service) dan belanja bahan habis pakai (BHP).
Menurut APAK, terdapat kondisi yang dianggap tidak lazim. Di satu sisi, barang maupun jasa yang menjadi objek pekerjaan diduga telah diterima dan digunakan untuk mendukung operasional rumah sakit. Namun di sisi lain, muncul persoalan administrasi yang disebut-sebut menghambat penyelesaian kewajiban pembayaran kepada pihak terkait.
“Jika pekerjaan telah dilaksanakan, hasilnya diterima dan dimanfaatkan untuk pelayanan rumah sakit, maka wajar apabila publik mempertanyakan mengapa muncul hambatan administrasi yang berujung pada tidak terselesaikannya kewajiban pembayaran. Hal ini perlu dijelaskan secara terbuka dan objektif,” ujar Ketua APAK, Bob_Riau.
APAK juga mempertanyakan adanya dugaan perlakuan berbeda terhadap dua kegiatan yang berada dalam sumber anggaran yang sama. Berdasarkan informasi yang dihimpun organisasi tersebut, salah satu kegiatan dapat diproses hingga tahap pembayaran, sementara kegiatan lainnya justru mengalami hambatan administrasi meskipun disebut telah dilaksanakan dan dimanfaatkan.
Perbedaan perlakuan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang menurut APAK perlu dijawab melalui proses klarifikasi dan penyelidikan yang mendalam.
Di antaranya mengenai dasar hukum yang digunakan dalam memperlakukan dua kegiatan dalam satu DPA secara berbeda, kelengkapan dokumen pendukung masing-masing kegiatan, keputusan administratif yang diambil selama proses berlangsung, hingga kesesuaian seluruh tindakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan daerah.
Selain meminta pendalaman terhadap seluruh tahapan pengadaan dan pembayaran, APAK juga meminta penyidik memeriksa pihak-pihak yang memiliki kewenangan pada setiap tahapan proses, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, verifikasi, hingga administrasi keuangan.
Sejumlah nama pejabat yang disebut memiliki keterkaitan administratif dengan proses tersebut turut menjadi perhatian dalam laporan, sesuai kapasitas dan kewenangan masing-masing saat kegiatan berlangsung.
Di tingkat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), perhatian tertuju pada pejabat yang memiliki kewenangan menyetujui penggunaan anggaran, menerbitkan keputusan penunjukan pejabat teknis, serta melakukan perubahan struktur pengelola kegiatan selama tahun anggaran berjalan.
Sementara itu, pada level Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), perhatian diarahkan pada proses penyusunan kontrak, verifikasi pelaksanaan pekerjaan, hingga tindak lanjut administrasi yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.
APAK menilai pergantian sejumlah pejabat teknis yang terjadi ketika proses administrasi memasuki tahap pembayaran perlu mendapat perhatian penyidik guna memastikan apakah seluruh prosedur telah berjalan sesuai ketentuan atau justru menimbulkan hambatan administratif yang berdampak pada penyelesaian kewajiban para pihak.
“Laporan ini bukan untuk menghakimi seseorang ataupun menyimpulkan adanya tindak pidana. Kami meminta agar seluruh proses diperiksa secara profesional sehingga publik memperoleh kejelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi,” kata Bob_Riau.
Menurut APAK, pemeriksaan yang menyeluruh diperlukan untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran daerah dikelola berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, serta untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan publik.
Hingga kini, publik masih menunggu langkah lanjutan Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau terhadap laporan tersebut. Apakah persoalan yang dipersoalkan hanya sebatas kendala administratif, atau terdapat fakta lain yang memerlukan pendalaman lebih lanjut, seluruhnya akan bergantung pada hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Sesuai prinsip hukum yang berlaku, seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap harus dipandang tidak bersalah dan berhak memberikan klarifikasi sampai adanya hasil resmi dari proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak berwenang.












