Kompassidik.com – Lebak, Banten – Presidium Forum Warga Bersatu (Forwatu) Banten, Arwan, S.Pd., M.Si., menyoroti adanya dugaan pemanfaatan kawasan sempadan sungai sebagai area parkir komersial yang diduga digunakan oleh RS Kartini. Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar, maka praktik tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Arwan menegaskan bahwa kawasan sempadan sungai merupakan kawasan yang memiliki fungsi perlindungan terhadap sungai, sehingga pemanfaatannya tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Pemerintah Kabupaten Lebak, Pemerintah Provinsi Banten, Balai Besar Wilayah Sungai, serta instansi terkait diminta segera melakukan pengecekan lapangan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. (16)7)2026)
“Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pemanfaatan sempadan sungai, maka pemerintah harus bertindak tegas tanpa pandang bulu. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Arwan.
Forwatu Banten mengingatkan bahwa perlindungan sempadan sungai telah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, yang mengatur perlindungan kawasan sempadan sungai dan pembatasan pemanfaatannya.
Menurut Arwan, penegakan aturan tidak hanya bertujuan menjaga ketertiban administrasi, tetapi juga melindungi fungsi sungai, mencegah potensi banjir, menjaga kelestarian lingkungan, serta menjamin keselamatan masyarakat di sekitar aliran sungai.
Forwatu Banten juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Lebak dan Pemerintah Provinsi Banten segera melakukan audit terhadap seluruh bangunan atau aktivitas usaha yang berada di kawasan sempadan sungai. Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah diminta memberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Penegakan regulasi harus menjadi bukti nyata bahwa pemerintah hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan,” tutup Arwan.
(Tim)












