Bidang PPUD Satpol-PP Kabupaten Serang lakukan pemantauan ke PT GSI pasca laporan dari Forwatu Banten, Arwan: Kita apresiasi tapi tetap menunggu tindakan tegas!

Kompassidik.com – SERANG — Menyusul laporan resmi yang disampaikan Forum Warga Bersatu (Forwatu) Banten terkait dugaan pelanggaran perizinan dan ketidakpatuhan lingkungan yang terjadi di PT GSI, jajaran Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Serang telah turun ke lapangan guna melakukan pemantauan dan verifikasi langsung ke lokasi perusahaan tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima melalui sambungan telepon dengan Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), diketahui bahwa kelengkapan perizinan PT GSI saat ini masih dalam proses pengurusan di dinas terkait. Artinya, hingga saat ini belum seluruh persyaratan perizinan dapat dipenuhi dan sah dimiliki oleh perusahaan.

Merespons informasi tersebut, Presidium Forwatu Banten, Arwan., S.Pd., M.Si., menyampaikan sikap tegasnya. Ia menyambut baik adanya respon cepat dari jajaran Satpol-PP Kabupaten Serang, namun menegaskan bahwa fakta kelengkapan izin yang belum lengkap tidak boleh dijadikan alasan untuk tetap beroperasi.

“Kami sangat mengapresiasi adanya respon cepat dari Bidang PPUD Satpol-PP Kabupaten Serang yang telah turun melakukan pemantauan ke PT GSI. Namun informasi yang kami terima menyatakan kelengkapan izin masih dalam proses pengurusan di dinas terkait. Artinya TERBUKTI BELUM LENGKAP! Jika belum lengkap, maka seharusnya belum boleh beroperasi. Faktanya, PT GSI TERBUKTI MEMBANDEL TETAP BEROPERASI meskipun izin belum sah. Ini yang kami tuntut untuk segera ditindak!” tegas Arwan.

Arwan menegaskan bahwa proses pengurusan izin belum sama dengan izin yang sah dan lengkap. Selama belum diterbitkan izin resmi, maka segala aktivitas operasional adalah pelanggaran.

“Kami apresiasi langkah pemantauan, tapi kami tetap menunggu tindakan tegas! Status ‘sedang diurus’ BUKANLAH izin sah untuk beroperasi. Jangan sampai aturan dibiarkan dilanggar hanya karena proses belum selesai. Jika belum lengkap, maka wajib dihentikan hingga seluruh syarat dipenuhi. Masyarakat tidak boleh dirugikan oleh perusahaan yang membandel mengabaikan hukum,” tambahnya.

Untuk memperkuat desakan tersebut, Forwatu Banten diketahui telah menyebarkan surat undangan TEKLAP kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan yang tergabung dalam jaringannya. Rencananya, aksi massa akan digelar di depan Pendopo Bupati Serang pada pekan depan, pasca peringatan HUT Kemerdekaan RI, apabila hingga batas waktu yang ditetapkan belum ada tindakan tegas dan penyelesaian yang memuaskan dari pihak pemerintah daerah.

“Kami beri waktu hingga pekan depan. Jika belum ada tindakan nyata, maka seluruh elemen masyarakat yang telah kami undang melalui surat TEKLAP akan turun bersama menyuarakan tuntutan di depan Pendopo Bupati. Jangan biarkan kesabaran masyarakat diuji terus-menerus. Tegakkan hukum sekarang juga!” tegas Arwan menutup pernyataannya.

Forwatu Banten menegaskan akan terus mengawal perkara ini dan menuntut penindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Keberadaan PT GSI yang belum berizin namun tetap beroperasi dianggap mencederai sistem penegakan peraturan daerah di Kabupaten Serang.

(Red)

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top