komassidik.com – Lebak – Dugaan pemasangan instalasi kabel listrik yang tidak sesuai standar teknis di lingkungan SMAN 1 Cimarga menjadi perhatian publik. Temuan di lapangan menunjukkan sebagian jalur kabel diduga tidak dilengkapi pipa pelindung (paralon), sehingga memunculkan pertanyaan mengenai aspek keselamatan dan kualitas pekerjaan.

Berdasarkan hasil pantauan awak media, pipa pelindung terlihat hanya terpasang pada jalur kabel yang berada di dalam dinding. Sementara itu, kabel yang membentang di atas rangka atap berbahan baja ringan diduga dipasang tanpa pelindung yang memadai. Rabu (22/07/2026)
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko apabila tidak sesuai dengan standar pemasangan instalasi listrik. Kabel yang bersentuhan langsung dengan rangka baja ringan dikhawatirkan mengalami gesekan dalam jangka panjang yang dapat menyebabkan kerusakan lapisan isolasi. Jika hal itu terjadi, risiko korsleting listrik hingga potensi membahayakan keselamatan penghuni bangunan tidak dapat diabaikan.
Saat melakukan kontrol sosial di lokasi proyek, awak media tidak berhasil menemui pihak pelaksana pekerjaan. Salah seorang pekerja yang berada di lokasi menyampaikan bahwa pemasangan pipa pelindung memang hanya dilakukan pada bagian dinding.
“Kalau di tembok dipasang, Pak,” ujar salah seorang pekerja saat dikonfirmasi.
Sejumlah pihak menilai setiap pekerjaan instalasi listrik pada fasilitas pendidikan semestinya mengedepankan standar teknis, mutu pekerjaan, dan keselamatan pengguna bangunan. Penggunaan pipa pelindung pada seluruh jalur kabel, termasuk yang melintasi rangka atap, dinilai penting sebagai upaya mencegah kerusakan akibat gesekan, tekanan, maupun faktor lingkungan lainnya.
Masyarakat pun berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan tersebut guna memastikan seluruh instalasi telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian, diharapkan dilakukan perbaikan agar tidak menimbulkan potensi bahaya di kemudian hari.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana pekerjaan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai bagian dari penyajian informasi yang berimbang dan menjunjung tinggi prinsip jurnalistik.
(Red)












