Diduga Jual Rokok Ilegal, Pemilik Toko Pilih Bungkam dan Blokir Nomor Wartawan Saat Dikonfirmasi

Kompassidik.com -Tanjungpinang Dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai kembali mencuat di Kota Tanjungpinang. Kali ini, sorotan mengarah pada sebuah toko di kawasan Jalan Tugu Pahlawan, Tanjungpinang Barat, yang diduga memperdagangkan rokok tanpa pita cukai resmi sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Saat tim media berupaya menjalankan fungsi kontrol sosial dengan meminta klarifikasi kepada pemilik toko terkait dugaan tersebut, respons yang diterima justru memunculkan tanda tanya. Alih-alih memberikan penjelasan atau hak jawab, pemilik toko disebut tidak memberikan tanggapan substantif dan bahkan diduga memblokir nomor WhatsApp wartawan yang melakukan konfirmasi.

Sikap tersebut dinilai tidak mencerminkan itikad baik untuk memberikan penjelasan kepada publik, terlebih isu yang dipersoalkan menyangkut dugaan pelanggaran hukum di bidang cukai yang berpotensi merugikan negara.

Sebagaimana diketahui, peredaran rokok tanpa pita cukai resmi merupakan pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus menggencarkan pengawasan dan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal yang masih ditemukan beredar di berbagai daerah.

Pasal 54 Undang-Undang Cukai menyebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana mestinya dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Munculnya dugaan peredaran rokok ilegal di tengah upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan di bidang cukai menjadi perhatian serius. Aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan segera melakukan penelusuran serta pemeriksaan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang terjadi.

Publik kini menunggu langkah konkret dari pihak berwenang. Jika dugaan tersebut terbukti, maka penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan masyarakat serta melindungi penerimaan negara dari sektor cukai.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak toko yang disebut dalam informasi yang diterima media belum memberikan tanggapan resmi maupun klarifikasi terkait dugaan penjualan rokok tanpa pita cukai tersebut.

Bersambung….

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top