Polda Kepri di Minta Turtun Judi ‘Siji’ Diduga Dibiarkan, Publik Curiga Ada Pembiaran Sistematis
Kompassidik.com – Tanjungpinang Praktik judi ‘siji’ di Tanjungpinang bukan lagi sekadar isu pinggiran. Aktivitas ini disebut-sebut telah berlangsung cukup lama dan terus beroperasi tanpa hambatan berarti. Situasi tersebut memunculkan satu pertanyaan mendasar: apakah ini sekadar kelalaian, atau ada pembiaran yang disengaja ?
Di tengah sorotan publik yang kian tajam, belum terlihat adanya langkah konkret dari Pemerintah Kota maupun aparat penegak hukum untuk menghentikan praktik yang diduga melanggar hukum tersebut.
Padahal, kritik telah berulang kali disuarakan oleh tokoh masyarakat, organisasi, hingga warga.
Kondisi ini memicu kecurigaan. Sejumlah pihak mulai menilai bahwa praktik judi ‘siji’ tidak mungkin berjalan tanpa adanya “ruang aman”.
Istilah ini mencuat sebagai bentuk keresahan publik atas minimnya tindakan, meski aktivitas tersebut disebut berlangsung secara terbuka.
“Kalau memang serius mau memberantas, seharusnya sudah ada tindakan.
Ini justru seperti dibiarkan,” ujar seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Lebih jauh, pembiaran yang terjadi dinilai berpotensi mencederai wibawa hukum. Ketika praktik yang diduga ilegal bisa berjalan tanpa gangguan, sementara kritik publik tak digubris, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum pun terancam terkikis.
Fenomena ini juga membuka ruang spekulasi yang semakin liar. Publik mulai mempertanyakan apakah ada oknum tertentu yang bermain di balik layar, atau setidaknya ada sikap permisif yang membuat praktik tersebut terus hidup.
Jika kondisi ini terus berlanjut, bukan tidak mungkin Tanjungpinang akan dicap sebagai wilayah yang lemah dalam penegakan hukum terhadap praktik perjudian.
Sebuah stigma yang tentu tidak bisa dianggap sepele.
Kini, publik menunggu jawaban nyata, bukan sekadar diam. Sebab dalam penegakan hukum, ketegasan bukan pilihan-melainkan keharusan.
Landasan Hukum
Secara konstitusional, Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang menempatkan hukum sebagai dasar tertinggi dalam penyelenggaraan negara. Artinya, setiap bentuk aktivitas yang bertentangan dengan hukum wajib ditindak tanpa pengecualian.
Selain itu, prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) juga menjadi pilar utama dalam penegakan hukum, sebagaimana termuat dalam nilai-nilai konstitusional dan dijabarkan dalam berbagai regulasi turunannya.
Terkait praktik perjudian, ketentuan hukum positif Indonesia secara tegas melarangnya, antara lain: Pasal 303 KUHP tentang larangan penyelenggaraan dan fasilitasi perjudian
Pasal 303 bis KUHP yang mengatur pidana terhadap pemain maupun pihak yang terlibat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang menegaskan bahwa segala bentuk perjudian pada prinsipnya adalah tindak pidana dan harus diberantas Dengan dasar hukum tersebut, setiap dugaan aktivitas perjudian semestinya menjadi objek penindakan aparat penegak hukum secara tegas, terukur, dan tanpa diskriminasi.
Bersambung…












