Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Kasus Dugaan Narkotika di Sekupang Batam

Kompassidik.comBatam Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Batam. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (25/5/2026), petugas mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika beserta sejumlah barang bukti.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Perumahan Tiban BTN, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan. Pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial ID (42).

Menurut keterangan kepolisian, dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 59,41 gram, satu bungkus bekas kuaci warna oranye, serta satu unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ID mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial SA. Berbekal informasi itu, petugas melakukan pengembangan dan sekitar pukul 20.30 WIB mengamankan SA (33) di kawasan yang sama.

Dari hasil penggeledahan terhadap SA, polisi mengamankan delapan paket plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat netto sekitar 174,44 gram, satu tas sandang, satu timbangan digital, uang tunai Rp550 ribu, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

Menurut keterangan yang disampaikan kepolisian, SA mengaku memperoleh barang yang diduga sabu tersebut dari seseorang berinisial R yang saat ini masih dalam proses penyelidikan. Polisi juga mendalami dugaan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para terduga.

Saat ini kedua pria tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian menegaskan bahwa status hukum para pihak akan ditentukan melalui proses hukum yang berlaku dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Atas dugaan perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwenang melalui Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat. Tim

\ Get the latest news /

Editor: Al bab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Back to top