Dr. Juwita Klarifikasi Dugaan Keterlibatan, Tegaskan Tidak Terlibat dalam Insiden yang Menimpa Warga

Komassidik.com – LEBAK – Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Dr. Juwita, akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan insiden yang menimpa seorang warga bernama Uun. Klarifikasi tersebut disampaikan secara terbuka dalam konferensi pers yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Lebak, Senin (20/7/2026).

Di hadapan awak media, Dr. Juwita menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki keterlibatan dalam dugaan aksi premanisme yang sebelumnya ramai diberitakan. Menurutnya, sejumlah informasi yang beredar telah menyeret namanya tanpa didukung fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia berharap konferensi pers ini dapat memberikan penjelasan yang utuh kepada masyarakat sehingga seluruh persoalan dapat dipahami secara objektif berdasarkan fakta dan proses hukum yang berlaku.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Dr. Juwita, Acep Saepudin, menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mengetahui secara pasti identitas pihak yang tercantum dalam laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian. Meski demikian, ia membenarkan bahwa sebelumnya telah dilakukan pertemuan yang menghasilkan penyampaian permohonan maaf dari Dr. Juwita kepada Uun, disaksikan oleh sejumlah saksi dari kedua belah pihak.

“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik dan tidak kembali menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujar Acep.

Lebih lanjut, Acep menegaskan bahwa seluruh pernyataan yang disampaikan kliennya didasarkan pada kejujuran dan fakta yang diketahui. Menurutnya, tidak tepat apabila peristiwa hukum yang sedang berlangsung kemudian dikaitkan dengan Ketua DPRD Kabupaten Lebak tanpa adanya bukti yang menunjukkan keterlibatan secara langsung.

“Berdasarkan penelusuran komprehensif yang telah kami lakukan, nama Ibu Dr. Juwita sama sekali tidak ditemukan dalam keterlibatan aksi premanisme yang terjadi pada Sabtu malam tersebut. Kami menghormati kejujuran yang telah beliau sampaikan,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah. Mereka berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

(Red)

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top