Gadaikan Sepeda Motor Pinjaman, Pemuda di Lahat Ditangkap Polisi

Lahat, Kompassidik.online – Kasus penggelapan sepeda motor di wilayah hukum Polres Lahat yang menyebabkan kerugian senilai Rp23.000.000.00 (dua puluh tiga juta rupiah), berhasil diungkap tim jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Lahat. Rabu, (28/08/2024).

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi Kompassidik.online Rabu pagi, kejadian tersebut terjadi di Desa Patikal Lama, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat.

Saat itu tersangka (P), datang ke warung korban (Ismail), meminjam sepeda motor Honda Beat milik anak korban dengan alasan ingin pergi ke Desa Bungamas, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat.

Setelah dua hari tidak dikembalikan. Korban meminta temannya untuk menanyakan sepeda motor tersebut kepada tersangka (P).

Saat ditanyakan, tersangka mengaku, sudah menggadaikan sepeda motor tersebut ke temannya di Desa Penandingan, Kecamatan Kikim Selatan.

Korban yang merasa dirugikan, melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Kikim Timur atas tuduhan dugaan Penggelapan, dan Penadahan.

Operasi penangkapan kedua tersangka, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lahat IPTU Ridho Pratama, S.Trk., S.I.K.

Selain berhasil mengamankan kedua tersangka, tim jajaran Satreskrim Polres Lahat juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban.

“Keduanya diamankan Jumat lalu. Pukul 12.30 WIB, di wilayah hukum Polsek Kikim Timur,” ungkap Aiptu Lispono, S.H., dalam keterangan tertulis.

Ia menyebutkan, saat ini kedua tersangka tengah menjalani serangkaian proses penyidikan untuk keterangan lebih lanjut, selanjutnya akan dilakukan proses hukum sesuai hukum yang berlaku.

Kedua tersangka dinyatakan, melanggar Pasal 372 dan Pasal 480 Ayat (2) KUHPidana tentang Penggelapan dan Penadahan.

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top