Kompassidok.com – Lebak – FORWATU Banten menggelar kegiatan insidental berupa penyampaian Pernyataan Sikap Bersama terkait dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) di wilayah Desa Cileles, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak.
“Dalam aksi tersebut, FORWATU Banten menyampaikan tuntutan agar instansi pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap operasional RPHU yang diduga membuang limbah ke aliran Sungai Ciujung. Dugaan tersebut dinilai telah menimbulkan keresahan masyarakat karena dikhawatirkan berdampak terhadap kualitas lingkungan dan kesehatan warga.
“Melalui pernyataan sikapnya, FORWATU Banten mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi terkait untuk melakukan investigasi secara transparan terhadap dugaan pencemaran tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, FORWATU meminta agar diberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. (12/7/2026)
“Selain itu, FORWATU Banten juga meminta agar aktivitas RPHU tersebut dihentikan sementara apabila terbukti tidak memiliki sistem pengelolaan limbah yang memenuhi standar lingkungan, hingga seluruh kewajiban dan perizinannya dipenuhi.
“Kami menyampaikan pernyataan sikap ini sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan dan perlindungan masyarakat. Sungai Ciujung merupakan sumber kehidupan yang harus dijaga bersama. Dugaan pencemaran ini perlu diusut secara profesional berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan pihak yang berwenang,” demikian disampaikan dalam aksi tersebut.
“FORWATU Banten berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap persoalan lingkungan yang menjadi perhatian masyarakat. Organisasi tersebut menilai penanganan yang cepat, objektif, dan transparan akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik.
“Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola RPHU terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila pihak yang disebutkan ingin memberikan penjelasan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Red)












