Kompassidik.com – Lingga Informasi yang beredar di tengah masyarakat mengenai dugaan peredaran telepon seluler (HP) ilegal dan narkoba di lingkungan Lapas Kelas III Dabo Singkep menjadi perhatian sejumlah pihak. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi maupun bukti yang dapat memverifikasi kebenaran informasi tersebut.
Isu tersebut berkembang melalui percakapan di masyarakat dan media sosial. Namun, penelusuran terhadap informasi yang tersedia belum menemukan adanya pengungkapan kasus ataupun proses hukum yang diumumkan secara resmi oleh instansi berwenang.
Dalam situasi seperti ini, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. Dugaan yang beredar tidak dapat diperlakukan sebagai fakta sebelum melalui proses pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat yang berwenang.
Media ini mengundang Kepala Lapas Kelas III Dabo Singkep, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau, maupun aparat penegak hukum untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, atau hak jawab terkait informasi yang berkembang.
Apabila di kemudian hari terdapat hasil pemeriksaan, pengungkapan perkara, atau keterangan resmi dari instansi terkait, media akan memperbarui pemberitaan secara berimbang, akurat, dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.












