Kompassidik.com/Bintan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang mencatat sejumlah capaian sepanjang 2026, mulai dari penghargaan pelayanan publik hingga pelaksanaan razia rutin untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Namun di tengah berbagai capaian tersebut, sejumlah aspek pengelolaan lapas dinilai tetap perlu mendapat perhatian dan pengawasan publik secara berkelanjutan.
Pada Juni 2026, Lapas Kelas IIA Tanjungpinang menerima penghargaan pelayanan publik dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berdasarkan hasil Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 yang dilakukan Ombudsman RI. Penghargaan tersebut diberikan atas predikat kualitas pelayanan yang dinilai baik.
Di sisi lain, jajaran lapas juga melaksanakan pemusnahan barang hasil razia kamar hunian sebagai bagian dari upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban. Kegiatan tersebut disebut berasal dari hasil razia rutin dan insidentil yang dilakukan petugas.
Bahkan dalam razia gabungan bersama aparat TNI dan Polri, petugas masih menemukan sejumlah telepon genggam, perangkat elektronik, kabel, alat pengisi daya, hingga benda tajam rakitan di dalam lingkungan hunian warga binaan.
Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka oleh pihak terkait.
Publik dapat meminta penjelasan mengenai efektivitas pengawasan internal, mekanisme pemeriksaan barang bawaan pengunjung, sistem pengamanan yang diterapkan, hingga langkah evaluasi pasca ditemukannya barang-barang yang tidak seharusnya berada di dalam lapas.
Selain aspek keamanan, transparansi pengelolaan layanan warga binaan juga menjadi isu yang relevan untuk dikonfirmasi. Mulai dari pengelolaan bahan makanan, mekanisme pengadaan barang dan jasa, pengelolaan koperasi, pelayanan kunjungan keluarga, hingga sistem pengawasan terhadap potensi konflik kepentingan dalam berbagai aktivitas pendukung operasional lapas.
Pengamat tata kelola publik menilai penghargaan pelayanan publik dan penguatan pengawasan seharusnya berjalan beriringan. Penghargaan dapat menjadi indikator capaian, namun evaluasi dan keterbukaan informasi tetap diperlukan agar kepercayaan publik terus.
Karena itu, sejumlah data dinilai penting untuk dibuka kepada publik, antara lain data kapasitas dan jumlah penghuni, hasil evaluasi pengawasan internal, mekanisme pengelolaan kantin dan koperasi, data pengadaan bahan makanan, serta tindak lanjut atas temuan barang terlarang hasil razia. Transparansi tersebut dinilai dapat memperkuat akuntabilitas sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Sampai berita ini ditulis, belum terdapat informasi publik yang menunjukkan adanya pelanggaran ataupun konflik kepentingan tertentu dalam pengelolaan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang. Oleh karena itu, seluruh poin di atas masih berada pada ranah pertanyaan dan konfirmasi yang perlu dijawab oleh pihak berwenang guna memastikan tata kelola yang transparan dan akuntabel.












