Nama Eruwin Thay Muncul, Aktivitas Galian C Tambang Pasir Ilegal di Bintan Disorot Keras

Kompassidik.comBintan Aktivitas penimbunan dan keluar-masuk material pasir di salah satu lokasi di Bintan menuai sorotan tajam. Di lapangan, tidak terlihat papan izin maupun keterangan legalitas, sementara truk dump beroperasi secara intens mengangkut material.

Di tengah situasi ini, nama Eruwin Thay alias Helen disebut-sebut terkait kepemilikan lokasi.

Namun hingga kini, belum ada penjelasan terbuka maupun klarifikasi resmi mengenai status lahan maupun legalitas aktivitas yang berlangsung.

Kondisi ini memicu tanda tanya besar. Aktivitas berjalan terbuka, terkesan tanpa hambatan, sementara aspek perizinan yang seharusnya menjadi dasar justru tidak tampak di lokasi.

Publik mulai mempertanyakan: siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas aktivitas ini, dan atas dasar apa kegiatan tersebut berjalan ?

Sorotan juga mengarah pada aparat terkait. Aktivitas berlangsung bukan secara tersembunyi, melainkan terang-terangan di lapangan.

Namun, belum terlihat langkah konkret untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Jika benar semua berjalan sesuai ketentuan, maka publik berhak mendapatkan penjelasan terbuka.

Namun jika sebaliknya, maka pembiaran hanya akan memperkuat kesan bahwa penegakan hukum berjalan setengah hati.

Kasus ini kini menjadi ujian: apakah hukum benar ditegakkan, atau hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Catatan Redaksi:

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Klarifikasi dapat disampaikan secara tertulis kepada redaksi untuk dimuat sebagaimana mestinya.

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Back to top